Jangan Jual Tanah Gunungkidul, Cukup Sewakan Saja

Warga di kawasan pesisir selatan Yogyakarta, termasuk di Gunungkidul, diimbau tak tergiur tawaran untuk menjual tanah kepada orang lain.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Des 2017, 14:01 WIB
Diterbitkan 28 Des 2017, 14:01 WIB
Gunungkidul (Instagram/@exploregunungkidul)
Gunungkidul (Instagram/@exploregunungkidul)

Liputan6.com, Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat pesisir selatan untuk tidak menjual tanah, melainkan menyewakan kepada investor yang akan menanamkan modalnya.

Bupati Gunungkidul, Badingah, mengatakan seiring pesatnya perkembangan sektor pariwisata di daerah itu, banyak investor yang mengincar tanah warga di kawasan pantai selatan. Kesempatan itu harus disiasati para pemilik tanah dengan cerdik.

"Akan lebih baik pemilik tanah menyewakan lahan kepada investor. Selain akan memperoleh pendapatan dari hasil sewa, tanah masih menjadi milik masyarakat," katanya di Gunungkidul, Rabu, 27 Desember 2017, dilansir Antara.

Ia mengatakan pemkab mendukung penuh gerakan pemasangan patok tanda batas bidang tanah dan PTSL. Dia berharap dengan adanya status tanah memiliki legalitas hukum sehingga saat menyewakan sudah ada kepastian hukum.

"Saya berharap aparatur di kecamatan mendukung gerakan ini, sehingga masyarakat bisa mudah dalam mengurus surat-surat," katanya.

Sementara, Kepala BPN DIY Tri Wibisono mengatakan, pada akhir 2018, pihaknya menargetkan bisa menyelesaikan sertifikasi tanah sebanyak 240 ribu bidang. Sisanya sekitar 200 ribu akan diselesaikan pada 2019 mendatang.

Dengan begitu, pada 2020, akan masuk pada kebijakan satu peta."Tanah Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) masih dalam proses inventarisasi," katanya.

Tri mengatakan penyelesaian sertifikat tanah ini nantinya akan mendukung perencanaan pembangunan. "BPN akan melakukan kompilasi tanah-tanah di desa, baik tanah kas desa, wakaf, maupun tempat peribadatan," katanya.

 

Parkir Nuthuk

Bus Wisata di Yogya Dilarang Parkir Pinggir Jalan
Bus Wisata di Yogya Dilarang Parkir Pinggir Jalan

Musim liburan di Yogyakarta dimanfaatkan sebagian warga untuk mencari duit sebanyak-banyaknya dengan jalan pintas. Modusnya adalah menarik biaya parkir selangit dengan mencetak karcis parkir sendiri. Dalam bahasa setempat, mereka disebut juru parkir nuthuk.

Pada karcis parkir palsu itu tercetak biaya parkir sepeda motor Rp 5 ribu. Ada pula karcis parkir berbiaya Rp 10 ribu dan Rp 40 ribu yang diduga untuk pengendara mobil dan bus.

"Dalam sehari, (omzetnya) antara Rp 200-280 ribu per orang," ujar Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti, Rabu, 27 Desember 2017.

Praktik parkir nuthuk meresahkan wisatawan. Tak sedikit yang berkicau di media sosial mengeluhkan tarif parkir selangit yang selalu diterapkan saat musim liburan di Yogyakarta itu.

Polisi akhirnya turun tangan. Tiga tersangka juru parkir nuthuk, yakni Nurdiyanto (46) dan Sarjana (55), warga Bantul, dan Rochmad (31), warga Kota Yogya, ditangkap.

"Malam tadi pukul 21.00 WIB di bawah pimpinan (Kasat Reskrim) Kompol Akbar Bantilan beserta satreskrim telah mengamankan tiga orang tersangka," katanya.

Tuti menyebutkan, penangkapan tiga tersangka ini bermula dari fenomena tarif parkir nuthuk. "Bertanya kepada salah satu pengguna kendaraan sehabis parkir dari Pekapalan (timur Alun-alun Utara). Dari pertanyaan itu mendapatkan informasi parkir (mobil) Rp 20 ribu," ucapnya.

Menurut Tuti, para pelaku mencetak sendiri karcis parkir itu. Maka itu, ketiga juru parkir nuthuk akan dijerat Perda Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dengan ancaman hukuman tipiring dengan denda Rp 600 ribu.

"Hari ini (kemarin) ketiga tersangka dijadwalkan sidang tipiring (di PN Kota Yogyakarta), tetapi informasi terakhir sidangnya diundur besok pagi," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya