Momen Haru Saat Kepala Dinas Peluk Penembak Mobilnya di Pengadilan

Eri ingin, maaf itu menjadi pelajaran penting agar manusia saling menghargai dan menyayangi satu sama lain tanpa harus ada imbalan tertentu.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2018, 20:01 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2018, 20:01 WIB
Pelaku Penembakan Mobil Pejabat Pemkot Resmi Tersangka
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya. (suarasurabaya.net/Anggi)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi memaafkan pelaku penembakan mobilnya beberapa waktu lalu saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/5/2018).

"Saya ikhlas memaafkan, tidak ada rasa dendam," kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya Eri Cahyadi dilansir Antara. 

Dengan demikian, lanjut dia, nantinya tidak perlu ada perbaikan atau ganti rugi apa pun dari pelaku penembakan. Eri ingin, maaf itu menjadi pelajaran penting agar manusia saling menghargai dan menyayangi satu sama lain tanpa harus ada imbalan tertentu.

Menurut dia, sikap memaafkan tersebut disampaikan setelah terdakwa Royce Muljanto, anak bos Liek motor, mengakui kesalahannya pada saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Suasana sidang yang awalnya tegang, berubah mencair setelah terdakwa Royce Muljanto mendatangi, menyalami, serta memeluk tubuh Eri Cahyadi. Suasana haru pun menyelimuti persidangan itu.

Diketahui, kasus penembakan mobil Toyota All New Innova milik Kepala DCKTR Surabaya Ery Cahyadi dilakukan terdakwa Royce Muljanto pada 14 Maret 2018 lalu. Penembakan tersebut diduga bermotif dendam lantaran bengkel motor gede (moge) milik terdakwa Royce Muljanto di kawasan Ketintang dibongkar oleh Pemkot Surabaya.

Sidang kasus dengan majelis hakim yang diketuai Anne Lusiana kali ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakoso.

Pada dakwaan jaksa, terdakwa didakwa melanggar Pasal 406 KUHP tentang penggerusakan, 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pemberatan dan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya