Liputan6.com, Palembang - Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota (Wako) Palembang Akhmad Najib melakukan inspeksi dadakan (sidak) di kawasan jajanan di Jalan Ratna, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (25/5/2018).
Saat sidak bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Ahmad Najib menemukan beberapa jenis makanan yang mengandung zat kimia formalin.
“Masih ada pangan dan bahan makanan berbuka puasa yang mengandung formalin tersebar di Palembang, seperti mi dan tahu. Sidak di satu tempat saja sudah didapati makanan berformalin, apalagi kita sidak di tempat lain,” ujarnya kepada Liputan6.com usai melakukan sidak.
Advertisement
Baca Juga
Akhmad Najib terus mengingatkan kepada para pedagang, untuk menghentikan aktivitas produksi dan pengedaran makanan yang mengandung zat kimia formalin. Apalagi zat kimia tersebut tidak boleh dikonsumsi dan hanya digunakan untuk mengawetkan jenazah.
Tidak hanya zat kimia formalin saja yang didapatkan, Pjs Wako Palembang juga menemukan makanan apem berwarna merah terang, yang mengandung Rhodamin B. Zat kimia ini juga hanya digunakan untuk pewarna kertas dan tekstil, bukan ke makanan.
“Kita akan memberikan sanksi tegas kepada para pedagang yang masih nakal menjajakan makanan berformalin. Sekarang kita terus sosialisasikan, kepada pembeli juga harus berhati-hati,” ungkapnya.
Sidak juga digelar pada Jumat pagi oleh BPOM Palembang dan anggota Komisi IX DPR RI di Pasar Tradisional Kilometer 5 Palembang. Dalam sidak tersebut, mereka masih menemukan beragam jenis makanan yang mengandung boraks, formalin dan rhodamin.
RUU POM
Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker) DPR Komisi IX, Pius Lustrilanang, mengatakan, BPOM Palembang harus ketat memantau peredaran makanan dan bekerja sama dengan instansi lainnya untuk memantau.
“Harus kerja sama secara gabungan, yaitu dengan Dinas Perdagangan (Disdak), Tim Satgas Pangan dan pihak kepolisian. Jangan bekerja sendirian,” ungkapnya.
Untuk membuat jera para produsen makanan mengandung zat kimia, DPR RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan, serta distribusinya.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Disdag Sumsel Yustianus, penyaluran zat kimia yang disalahgunakan tersebut sudah melalui proses distribusi yang sangat ketat.
“Tidak semua orang bisa mendapatkan formalin dan zat kimia lainnya. Tapi masih saja ada yang bisa membelinya, meskipun dalam jumlah yang sedikit,” ujarnya.
Advertisement