Liputan6.com, Kebumen - Ibarat peribahasa, “Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, pasti baunya akan tercium juga” tampaknya patut disematkan kepada dua warga Kebumen, Jawa Tengah, TA (38) dan WA (25).
Sudah lama mereka menyembunyikan bisnis bubuk petasan dan petasan siap ledak. Tetapi, baru sekarang bisnis bahan peledak itu tercium warga.
Warga pun resah. Apalagi, akhir-akhir ini masyarakat dikhawatirkan dengan semua hal yang berhubungan dengan ledakan, usai peristiwa teror bom di berbagai kota di Indonesia.
Advertisement
Mereka lantas melapor kepada kepolisian. Polres Kebumen pun langsung menyelidiki laporan warga.
Baca Juga
Benar saja, petugas lapangan menginformasikan kuat indikasi keduanya memperjualbelikan bubuk petasan dan petasan siap ledak dalam jumlah cukup banyak.
Senin dinihari, 28 Mei 2018, polisi bergerak. TA, bisa ditangkap tanpa perlawanan. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Tersobo Kecamaatan Prembun, Kebumen.
Akan tetapi, tersangka lainnya, WH, kabur saat hedak ditangkap oleh polisi. Aksi kejar-kejaran pun terjadi.
Bak petak umpet dengan polisi yang memburunya, penjual bubuk petasan ini menyembunyikan diri. Warga Ungaran, Kebumen ini, raib ditelan kegelapan malam.
Ancaman Hukuman Semur Hidup untuk Juragan Bubuk Petasan
Tetapi, petugas tak mudah dikelabui. Seluruh jalur keluar di Desa Ungaran, Kutowinangun ditutup. Akhirnya, WH pun dibekuk di pekarangan seorang warga.
“Penangkapan tersangka berinisial TA di Tersobo dilakukan pukul 01.00 WIB. Sedangkan untuk tersangka inisial WH dilakukan pukul 02.00 WIB," ucap Kabag Ops Polres Kebumen AKP Cipto Rahayu, Selasa, 29 Mei 2018.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak delapan kilogram bubuk petasan, paket sumbu petasan serta petasan berukuran sedang siap edar.
Cipto memastikan keduanya telah mengakui bahwa barang bukti yang disita polisi adalah miliknya. Namun, petugas masih memeriksa keduanya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 187 Ayat 1 KUH Pidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun hingga seumur hidup.
Dia menerangkan, operasi kepolisian akan terus digencarkan dengan sasaran penyakit masyarakat serta petasan selama Ramadan dan akan diintensifkan menjelang lebaran 2018. Tujuannya agar masyarakat lebih aman dan nyaman menjalankan ibadah pada bulan suci ini.
“Penangkapan kepada dua tersangka itu juga berdasarkan laporan warga yang mengaku resah. Akhirnya kita tindak lanjuti, dan mereka bisa kita amankan,” di menambahkan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement