Boyolali - Kejadian miris menimpa Lusiana Intan, remaja pendaki gunung berusia 17 tahun asal Ngawen, Klaten, Jawa Tengah meregang nyawa setelah menjadi korban pencurian disertai kekerasan. Yang lebih memprihatinkan, pelakunya adalah teman sesama pendaki gunung sendiri, yaitu Bagas Aulid Saputra (22), warga Dukuh Rekuning, Desa Bayuanyar, Kecamatan Ampel, Boyolali, Jateng.
Beruntung korban bisa meminta tolong kepada warga yang kemudian dilarikan ke RSUD Pandan Arang, Boyolali.
Kejadian bermula ketika keduanya bertemu untuk melakukan pendakian di Gunung Slamet, Kamis, 13 September 2018. Keduanya bertemu di base camp Komunitas Pendaki Gunung (KPG) Solo. Selanjutnya mereka berangkat dengan mengendarai sepeda motor milik korban bernomor polisi D 2522 IH.
Advertisement
Usai mendaki, keduanya turun pada Senin sore, 17 September 2018, pukul 18.30 WIB. Tetapi, Bagas tidak mengambil jalur yang tidak seharusnya. Setibanya di Jalan Timur Perum Galih Asri, tersangka menghentikan sepeda motor dan mematikan mesin.
"Saat itu saya sudah merasa tidak enak, kenapa jalur yang dilalui berbeda. Tapi saya diam saja," urai Lusiana saat ditemui di RSUD Pandan Arang, Boyolali, Kamis, 20 September 2018.
Baca Juga
Di sana, tersangka mencekik leher Lusiana dengan cukup keras hingga membekas warna biru. Tidak berhenti di situ, Bagas juga berusaha menusuk perut korban menggunakan pisau lipat tetapi tidak berhasil. Kemudian, ia mengalihkan sasaran ke tangan korban.
"Saya mencoba membalas tetapi tidak berdaya. Saya langsung dicekik. Habis itu dipukul menggunakan tanah kering di persawahan," katanya.
Korban sempat berusaha kabur, tetapi tersangka menyeret kakinya. Melihat korbannya tidak berdaya, tersangka langsung kabur membawa sepeda motor korban bersama perlengkapan gunung.
Korban yang tersadar langsung berusaha meminta pertolongan warga dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Kejadian ini lantas dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah diselidiki, jajaran Polres Boyolali berhasil mengetahui identitas pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Boyolali," ucap Kapolsek Mojosongo AKP Joko Winarno.
Baca juga berita menarik Jawapos.com lainnya di sini.
Simak juga video pilihan berikut ini: