Liputan6.com, Jakarta - Terjadi kasus perampokan berujung pembunuhan yang dialami oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial A di Isesaki, Jepang, pada 3 November 2024.
Diketahui, ada 11 orang pelaku yang juga berstatus sebagai WNI.
Advertisement
Baca Juga
Korban WNI inisial A meninggal dunia akibat luka tusuk. Sementara tiga WNI lainnya dirawat di rumah sakit. WNI yang terbunuh dan terluka berstatus overstayer dan diduga merupakan korban perampokan.
Advertisement
Menanggapi informasi ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyebut bahwa pihaknya dan KBRI Tokyo telah melakukan penanganan kasus pembunuhan sesama WNI tersebut.
"KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki. Kepolisian telah menetapkan 11 tersangka WNI dengan tuduhan awal adalah pelanggaran keimigrasian (overstayer) dan tuduhan kedua adalah pembunuhan," kata Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha pada Kamis (16/1/2025) dalam pernyataan tertulisnya kepada media.
"Saat ini Kepolisian Isesaki masih terus melakukan penyidikan kepada seluruh WNI yang ditangkap atas dua dakwaan tersebut."
Judha Nugraha juga menegaskan bahwa KBRI Tokyo terus memonitor proses hukum terhadap para tersangka WNI dan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka.
"Sedangkan jenazah A telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 11 Januari 2025."