Satpol PP Bandung Temukan Alat Kontrasepsi di Meja Resepsionis Hotel

Petugas menemukan alat kontrasepsi saat menggelar razia yustisi ke sejumlah hotel yang terindikasi sering disewa sebagai tempat asusila.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 19 Okt 2018, 22:03 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2018, 22:03 WIB
pasangan ilustrasi
Source: phillymag.com

Liputan6.com, Bandung - Sebuah hotel melati di daerah Pangarang, Kota Bandung, Jawa Barat kedapatan menyediakan alat kontrasepsi atau kondom yang diduga diperuntukkan bagi para tamu.

Petugas gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI menemukan belasan alat kontrasepsi yang disimpan di meja resepsionis.

Petugas menemukannya saat menggelar razia yustisi ke sejumlah hotel yang terindikasi sering disewa untuk tempat asusila.

"Kita panggil pengelolanya dan kita arahkan. Karena untuk menegakkan pasal Perda pariwisata," ujar Kepala Seksi Bidang Penyidikan dan Penertiban Satpol PP Kota Bandung Mujahid, seperti dilansir Antara, Jumat (19/10/2018).

Dia mengatakan, pengelola hotel tersebut akan dimintai keterangan soal adanya alat kontrasepsi di meja resepsionis. Apabila terbukti memfasilitasi perbuatan asusila, kata Mujahid, maka Pemerintah Kota (Pemkot) akan menjatuhi sanksi tegas.

"Pemkot bisa mencabut izin hotel tersebut apabila terbukti dia memfasilitasi perbuatan prostitusi atau asusila," ucap Mujahid.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Temukan Pasangan Mesum

Bahasa tubuh yang menunjukkan kalau kamu salah pilih pasangan
Ilustrasi relationship. (Foto: pexels.com)

Menurut Mujahid, selain penemuan alat kontrasepsi, petugas juga berhasil menjaring beberapa pasangan bukan suami istri tengah berduaan di dalam kamar.

Mereka, kata dia, kemudian digelandang ke markas komando (mako) Satpol PP untuk didata sehingga nantinya bisa mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) apabila terbukti melakukan tindakan asusila.

"Ternyata kita dapati beberapa pasang (bukan suami istri). Kalau terbukti (bertindak asusila), kita sidangkan di pengadilan. Giat ini sebagai penegakkan Perda K3," jelas Mujahid.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya