Liputan6.com, Medan - Pasangan suami istri di Kota Medan yang berinisial AB (29) dan DL (28) harus berurusan dengan polisi. Keduanya kompak melakukan tindakan kejahatan berupa pencurian barang milik jemaah masjid. Yang lebih parah, aksi pencurian telah dilakukannya di beberapa masjid.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Meliala mengatakan, AB dan DL merupakan warga Jalan Besar Pancur Batu, Gang Kongsi, Kecamatan Pancur Batu. Dari keterangan pelaku, modus mereka mengambil barang saat korban sedang salat.
"Jadi, saat korbannya sedang salat di dalam masjid yang telah mereka intai. Di situ mereka melakukan aksinya," kata Choky.
Advertisement
Terungkapnya aksi kejahatan pasangan suami istri ini berawal saat Tim Pegasus Polsek Medan Barat melakukan patroli di kawasan Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat pada Senin, 3 Desember 2018.
Baca Juga
Saat itu, petugas dari Tim Pegasus Polsek Medan Barat melihat korban atas nama FA (21) tengah menangis di teras Masjid Akmal. Kepada petugas, korban mengaku kehilangan tas berisi uang dan HP saat tengah menunaikan ibadah salat ashar.
"Pada saat salat itu pelaku mengambil tas korban," jelasnya.
Petugas Tim Pegasus Polsek Medan Baray kemudian meminta pihak pengurus masjid untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang. Ternyata dalam rekaman CCTV itu, terlihat dua tersangka yang melakukan pencurian.
Selanjutnya Pada Selasa, 4 Desember 2018, Tim Pagasus Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan dan melihat kedua pelaku berada di dalam Swalayan Carrefoue, Jalan Jamin Ginting.
"Petugas yang melihat kedua pelaku langsung mengamankan. Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah mengambil barang-barang milik korban dan telah menjualnya," jelas Kapolsek.
Hasil interogasi mengungkap, sepasang suami istri ini telah melakukan sebanyak 8 kali pencurian di sejumlah masjid, antara lain tiga kali di Masjid Carrefour, Masjid Pringgan, masjid di Jalan HM Yamin, masjid Kampus USU, masjid Jalan Merak Jingga, dan di halte bis Jalan Iskandar Muda.
Â
Mencoba Kabur
Petugas yang melakukan pengembangan kasus tersebut kemudian membawa tersangka AB untuk mencari barang bukti hasil kejahatan mereka. Namun saat pengembangan dilakukan, pelaku AB berusaha melarikan diri.
"Saat pelaku AB hendak melarikan diri, kita berikan tindakan tegas terarah dan terukur," ungkap Choky.
Selain mengamankan pasangan suami istri itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai Rp 700 ribu, empat lembar KTP, ATM, baju putih mahasiswi kedokteran USU atas nama Alwina Fadilah, dan tas berisi buku sekolah.Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement