Liputan6.com, Probolinggo - Ratusan motor yang tidak penuhi standar layak jalan disita Polres Probolinggo dari razia cipta kondisi yang digelar pada 28-30 Desember 2018. Sebanyak 150 unit sepeda motor berbagai jenis dipamerkan di halaman Mapolres Probolinggo Kota, Senin (31/12/2018).
Kebanyakan motor itu disita karena memakai knalpot brong dan juga tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
Advertisement
Baca Juga
"Kami ingin malam tahun baru aman dari konvoi motor knalpot brong. Pasalnya sangat mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar yang merayakan malam tahun baru," kata Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal.
Alfian berharap anak-anak muda, tidak melakukan balap liar dan konvoi pada malam tahun Baru 2019, dengan menggunakan motor knalpot brong.
Ia juga mengimbau bagi para pemuda-pemudi supaya melengkapi kendaraannya dengan surat-surat dan alat keselamatan. Baik dipakai dalam kesehariannya, maupun pada malam pergantian tahun.
"Bagi kendaraan bermotor yang terkena razia silahkan diambil. Dengan syarat membawa onderdil motor yang standar dan membawa surat-surat kendaraan lengkap, seperti STNK dan SIM,” ungkap perwira asal Kabupaten Sumenep, Madura ini.
Pengambilan kendaraan bermotor itu baru bisa dilakukan setelah 3 Januari 2019. Sebab, razia cipta kondisi tersebut masih berlangsung hingga 3 januari 2019 atau 2 hari setelah perayaan tahun baru.
Saksikan video pilihan berikut ini: