Liputan6.com, Denpasar - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose merekomendasikan agar tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) besar dibubarkan. Dari 108 ormas yang ada di Bali, ada tiga ormas terdata telah melanggar hukum. Masing-masing ormas LB, BB, dan PBB.
Atas data tersebut, Golose sudah mengirim surat rekomendasi penghentian sementara kegiatan ketiga ormas kepada Gubernur Bali.
Advertisement
Baca Juga
Namun, surat rekomendasi yang dikirim pada April 2017 lalu itu hingga kini belum mendapat respons. Tidak mendapat respons, Golose memerintahkan Kabid Hukum Polda Bali, Kombes Mochamad Khozin untuk mengecek kembali perkembangan surat rekomendasi tersebut.
Melalui rapat koordinasi dengan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, perkembangan surat rekomendasi penghentian sementara aktivitas ketiga ormas tersebut kembali ditanyakan.
"Sekda Provinsi Bali mengatakan surat tersebut masih dikoordinasikan dengan Bapak Gubernur Bali," kata Khozin, Kamis, 10 Januari 2019.
Surat rekomendasi ini diterbitkan ketika terjadi kekerasan oleh beberapa ormas di Bali.
"Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari Pemda. Kami diperintahkan oleh Kapolda untuk menanyakan perkembangan surat yang kita kirim," kata Kabid Hukum Polda Bali.
Ketegasan sikap Golose dalam memberantas narkoba dan premanisme memang tak bisa ditawar. Sejak ia menjabat, ormas-ormas yang diduga mengganggu ketertiban umum langsung tiarap. Ormas yang kedapatan pungli, anggotanya ditangkap satu per satu dan diproses secara hukum.
Simak video menarik pilihan berikut ini: