Liputan6.com, Purwokerto - Sebanyak 5.288 surat suara untuk Pemilu 2019 di Banyumas, Jawa Tengah rusak. Jumlah surat suara rusak itu diperoleh dari 1.372.713 surat suara yang telah dilipat hingga hari keenam proses pelipatan.
Senin, 11 Maret 2019, petugas telah menyelesaikan pelipatan surat suara DPR Pusat yang lantas dilanjutkan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Adapun surat suara rusak pada hari ketujuh pelipatan, Selasa (12/3/2019) belum terdata lantaran masih dalam proses.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Hanan Wiyoko menduga kerusakan surat suara terjadi dalam proses produksi. Kerusakan surat suara itu berupa noda dan sobek atau berlubang.
Advertisement
Kerusakan itu ditemukan oleh petugas pelipat yang dibantu oleh pengawas KPU yang sekaligus bertugas memeriksa satu per satu surat suara sebelum dilipat.
Baca Juga
"Ada juga yang sobek atau berlubang karena proses produksi. Yang rusak sudah kita pinggirkan dan kita pisah," ucapnya.
KPU Banyumas juga menemukan surat suara yang tertukar wilayah Dapil wilayah Kabupaten Banyumas. Menurut dia, tertukarnya surat suara antar dapil itu terjadi saat pengemasan di pabrik produksi surat suara.
KPU Banyumas akan meminta KPU Pusat mengganti surat suara rusak tersebut. Pengajuan permintaan itu akan dilakukan setelah pelipatan periode ini selesai.
Untuk menyelesaikan pelipatan surat suara, KPU Banyumas mengerahkan sebanyak 300 orang yang terbagi menjadi dua shift, yakni siang dan malam. Begitu, periode ini selesai, pelipatan akan dilanjutkan ke surat suara DPD dan presiden.
"Kita belum menerima surat suara DPD dan presiden," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pengamanan Surat Suara Pemilu 2019
Hanan menerangkan, jumlah pemilih yang terdaftar di DPT Banyumas sebanyak 1.350.981. Dengan demikian surat suara Banyumas berjumlah 6.754.905 yang terbagi menjadi surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD, dan presiden.
"Ditambah dua persen jumlah total sebagai cadangan," dia menambahkan.
Sama seperti di Banyumas, di Kebumen, KPU juga tengah melakukan pelipatan surat suara. Pelipatan dilakukan di Gedung Juang 45 Jalan Indrakila dan gudang KPU yang berada persis di belakang Gedung KPU, Jalan Arumbinang Kebumen.
Kepolisian berkomitmen penuh terhadap keamanan tahapan pemilu 2019. Salah satunya dalam proses pelipatan surat suara.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede menegaskan pengamanan dilakukan sejak pengiriman surat suara dari sebuah percetakan di Bogor, Jawa Barat, dilanjutkan pelipatan surat suara, bahkan sampai selesainya rangkaian pemilu nanti.
Polres Kebumen menempatkan personel di gudang KPU selama 24 jam penuh. Selain itu, petugas juga berpatroli secara rutin untuk memantau keamanan gudang selama proses pelipatan maupun pengemasan.
Petugas KPU wajib menggunakan tanda pengenal saat melakukan tugasnya. Dengan begitu, pemantauan akan lebih mudah dilakukan untuk menentukan siapa yang boleh masuk dan tidak ke gudang KPU.
"Memang ada beberapa area yang khusus tidak setiap orang bisa masuk ke ruang tersebut," Robertho menjelaskan.
Advertisement