Liputan6.com, Cirebon - Setelah melewati proses pemeriksaan yang lama. Tersangka kasus pembuat video berisi hasutan, adu domba, hoaks dan ujaran kebencian asal Cirebon Iwan Adi Sucipto Pattiwael dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Polres Cirebon bekerjasama dengan tim siber Polda Jabar untuk mendalami kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumilar mengatakan, dalam menangani kasus Iwan, pihaknya bekerjasama dengan tim siber Polda Jabar.
Advertisement
Baca Juga
"Di sana akan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar akan didalami motifnya seperi apa," kata dia, Senin (13/5/2019).
Namun demikian, Kartono mengaku akan tetap mengawal kasus tersebut. Termasuk hasil pengembangan penyelidikan dan dugaan tersangka baru atas kasus video berisi hasutan, adu domba, hoaks dan ujaran kebencian.
Dia mengatakan, setelah ditangkap, IAS langsung dibawa ke Mapolres Cirebon. Iwan ditangkap saat sedang bersama keluarga dan pengacaranya.
"Administrasi sudah lengkap dari kami selanjutnya pelimpahan dan serah terima berkasa perkara juga sudah ke Polda Jabar tinggal dibawa saja," kata dia.
Saat pemeriksaan berlangsung, tersangka IAS diberikan 30 pertanyaan seputar video yang dibuatnya hingga menjadi viral dan bermasalah dengan hukum.
Kartono mengatakan, pemeriksaan IAS berlangsung selama 3 sampai 4 jam. Polres Cirebon juga sudah meminta keterangan 5 orang yang menjadi saksi atas beredarnya video berisi hasutan, adu domba, hoaks dan ujaran kebencian.
"Baik cukup jelas ya tinggal kita bawa ke Polda Jabar saja," kata dia.
Merekam Sendiri
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, tersangka ujaran kebencian dan provokasi dijerat Undang-undang ITE. Iwan dianggap menyebar kebencian melalui media sosial.
Pada perbuatannya, Iwan dengan sengaja membuat rekaman video tersebut sendiri menggunakan ponse. Tangan kiri digunakan untuk memegang ponsel dan merekam.
"Pelaku berbicara langsung tanpa persiapan teks atau naskah jadi spontan dalam waktu 1 menit 57 detik," kata dia.
Hasil rekaman pelaku langsung dibagikan sendiri ke 13 grup WA pendukung paslon Capres Prabowo dan WA Pribadi. Video tersebut diduga dibuat dirumahnya sendiri di Jalan Sutomo No. 206 Gg. Salak I Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Video tersebut sempat diunggah ke akun Facebook pelaku dengan nama Akun Iwan Adi Sucipto Pattiwael.
Seperti diberitakan sebelumnya, Iwan ditangkap karena membuat dan mengunggah video yang berisi ujaran kebencian serta mengadu domba Polri dan TNI.
"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kami sekarang masih mendalami motif dan tujuannya," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto.
Dia mengatakan, Polres Cirebon menangkap IAS sehari setelah video tersebut diunggah di sosial media dan viral. Diketahui, video tersebut diungga pada Minggu, 12 April 2019.
Menurut dia, video yang beredar tersebut sangat membahayakan pengguna sosmed khususnya yang ada di Cirebon. Apalagi, kata Suhermanto, dalam video tersebut IAS menyebarkan berita bohong tentang ulang tahun PKI tanggal 22 Mei 2019.
Saksikan video pilihan berikut ini:Â
Advertisement