Jalur Darat Antarprovinsi Permudah Peredaran Narkoba di Sumsel

Provinsi Sumsel menjadi kawasan rawan pengedaran narkoba, terutama karena akses transportasi jalur darat yang mempermudah barang haram ini masuk.

oleh Nefri Inge diperbarui 05 Sep 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2019, 11:00 WIB
Jalur Darat Antarprovinsi Permudah Akses Peredaran Narkoba di Sumsel
Pemusnahan barang bukti narkoba dari ungkap kasus penangkapan bandar dan pengedar narkoba oleh Polda Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Penangkapan bandar dan pengedar narkoba di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), gencar dilakukan Polda Sumsel dalam dua bulan terakhir. Terbukti selama bulan Juli-Agustus 2019, puluhan ribu butir pil ekstasi dan puluhan kilogram sabu berhasil diamankan.

Bandar dan pengedar narkoba di Sumsel juga turut diamankan, mulai dari warga Palembang, warga Kabupaten Empat Lawang hingga warga pendatang dari Provinsi Aceh.

Menurut Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, Sumsel sudah termasuk kawasan rawan narkoba, karena menjadi daerah yang mudah diakses dari provinsi terdekat.

“Provinsi Sumsel cukup terbuka, begitu banyak jalur menuju ke Sumsel, baik dari Bengkulu maupun Jambi. Terutama dari jalur darat dan lautan memungkinkan ke Sumsel,” katanya usai menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolda Sumsel, Rabu (4/9/2019).

Provinsi Sumsel juga menjadi jalur transit pengiriman narkoba ke berbagai kawasan. Dari ungkap kasus pengedaran narkoba, jalur darat paling banyak digunakan para pengedar barang haram ini.

Bisnis narkoba juga termasuk yang paling mudah, terutama dalam produksinya. Dengan hanya mencampur beberapa zat kimia dengan modal yang kecil, bisa memproduksi narkoba dengan harga yang fantastis. Kerusakan yang diakibatkan dari konsumsi narkoba ini juga sangat luar biasa.

Pemusnahan narkoba yang digelar pada hari Rabu pukul 15.00 WIB ini, menggunakan cara pencampuran narkoba dan deterjen lalu diblender. Ada lebih dari 5.000 butir pil ekstasi dan 30 Kilogram sabu yang dimusnahkan.

“Barang bukti ini diamankan dari 11 kasus penangkapan pengedar narkoba di Sumsel. Yang paling banyak penangkapan di Kabupaten Empat Lawang Sumsel sebanyak 16 Kilogram sabu. Kurirnya berasal dari Provinsi Aceh,” katanya.

Ekstasi yang dimusnahkan yaitu berwarna hijau dengan logo Minion, berwarna ungu berlogo Mastercard dan berwarna biru dengan logo RJ.

 

TPPU Bandar Narkoba

Jalur Darat Antarprovinsi Permudah Akses Peredaran Narkoba di Sumsel
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan (Liputan6.com / Nefri Inge)

Dari hasil tes laboratorium forensik (labfor), ekstasi berlogo Minion yang paling banyak mengandung zat kimia berbahaya atau disebut Multiple Zat.

“Jika narkoba ini sampai disebarkan dan dikonsumsi warga Sumsel, ada lebh dari 100.000 warga Sumsel yang akan terkena dampak buruk,”ucapnya.

Selain menangkap para bandar dan pengedar narkoba, Polda Sumsel juga menindak dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dilakukan agar memiskinkan para bandar narkoba, sehingga memberi efek besar terhadap resiko bisnis haram ini.

Dari hasil TPPU yang sudah dilakukan Polda Sumsel dan instansi kejaksaan, ada sebanyak Rp 14 Miliar harta kekayaan para bandar narkoba yang sudah disita.

“Ini komitmen kami untuk memberantas perdagangan narkoba di Sumsel. Penangkapan jaringan narkoba terus dilakukan dan sudah diproses di pengadilan. Barang bukti yang diamankan akan dimusnahkan semua,” ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya