Liputan6.com, Pekanbaru - Nasi telah menjadi bubur sehingga menangis sudah tidak ada gunanya lagi. AS harus kembali ke tempat yang pernah dihuninya pada 2005 lalu. Kali ini AS menjadi pelaku jambret seorang kakek di belakang kantor Gubernur Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.
Aksi jambret ini gagal setelah korban berusia 57 tahun, Yulhemli Syam, melawan saat tasnya ditarik pelaku. Tarik-menarik di atas sepeda motor terjadi sehingga terlihat pengendara lainnya.
Advertisement
Baca Juga
Pelaku akhirnya tertangkap di Jalan Teratai. Beruntung, AS tak menjadi bulan-bulanan warga di lokasi, Minggu siang, 29 September 2019. Nasib baik masih menghampiri karena petugas Polsek Sukajadi ada di lokasi.
"Langsung dibawa ke Mapolsek, ditetapkan tersangka dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk menjambret dan tas korban," kata Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Inspektur Satu Abdul Halim, Rabu siang, 2 Oktober 2019.
Penuturan Halim, korban nekat menjambret karena sulit mencari uang secara halal. Pekerjaannya sebagai tukang ojek tak mencukupi biaya berobat istri yang dirawat karena kecelakaan lalu lintas.
"Alasannya begitu, uangnya tidak cukup untuk berobat sehingga terlintas di pikirannya untuk menjambret," kata Halim.
Alasan ekonomi tak ditampik AS ketika diwawancarai wartawan. Hanya saja dia tidak menyebut besaran biaya yang dibutuhkan untuk mengobati istrinya di rumah.
"Tadi kan sudah dijelaskan, seperti itulah kejadian jambret," ujar AS sambil mengusap air matanya.
Residivis 2005
Air matanya keluar lagi ketika mengingat dua anaknya di rumah yang masih kecil. Satu di antaranya masih balita dan bergantung pada susu formula.
"Tiga tahun satunya, rencananya juga buat beli susu," katanya.
AS juga tak menampik dirinya seorang residivis kasus serupa. Dia pun mengaku kehilangan akal mencari uang untuk biaya anak dan obat istri.
"Itu sudah lama kasusnya, tahun 2005. Seperti disampaikan pak polisi tadi," imbuh AS.
Halim menambahkan, AS dijerat dengan pasal percobaan pencurian sebagaimana diatur Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. AS juga dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman paling berat di atas lima tahun penjara," terang Halim.
Halim menjelaskan, korban disasar pelaku usai mengambil uang di ATM sebuah bank. Korban duduk di belakang dibonceng anak kandungnya untuk pulang.
"Saat itulah pelaku memepet korban. Ada perlawanan dan korban juga berteriak meminta tolong," sebut Halim.
Tahu aksinya mengundang pemotor lain, pelaku memacu kendaraan ke arah Jalan Teratai. Sampai di persimpangan, pelaku tertangkap dan nyaris dimassa warga.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement