Liputan6.com, Pekanbaru - Lima pemburu dan penjual organ satwa dilindungi ditangkap petugas gabungan kementerian lingkungan hidup kehutanan (KLHK) dan Polri. Petugas menyita satu lembar kulit harimau Sumatra berukuran besar dan satu berukuran kecil.
Dalam kasus yang melibatkan suami dan istri ini, petugas juga menyita empat janin harimau Sumatra. Janin ini diperoleh dari induk harimau yang dijerat pelaku untuk dijual organ dan diambil kulitnya.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduard Hutapea menyebut lima pelaku berinisial SS, TS, S, MY dan E (isteri MY). Tiga di antaranya ditangkap di sebuah rumah di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Advertisement
Baca Juga
"Penangkapan jam 6 pagi, Sabtu kemarin," kata Eduard di Pekanbaru, Minggu siang, 8 Desember 2019.
Dari tiga pelaku, petugas menyita empat janin harimau. Barang bukti itu sudah diawetkan dan diletakkan dalam toples untuk menjaga keutuhan organ janin agar tidak rusak.
Selanjutnya, petugas mencari pelaku lainnya yang masih terkait. Dari pengakuan tiga tersangka yang ditangkap duluan, keberadaan dua pelaku lainnya diketahui berada di Kelurahan Pangkal Lesung, Kabupaten Pelalawan.
"Dari rumah inilah ditemukan barang bukti berupa kulit harimau dewasa," terang Eduard.
Menurut Eduard, lima tersangka merupakan sindikat perburuan satwa dilindungi di Sumatera. Tak janin harimau Sumatra tapi juga menyasar satwa dilindungi lainnya yang bernilai jual tinggi di pasar gelap.
"Saat ini masih satu orang yang dicari, diduga sebagai pemodal dari para pelaku yang sudah ditangkap," sebut Eduard.
Simak video pilihan berikut ini:
Manfaatkan Konflik Harimau
Menurut Eduard, sindikat perburuan satwa ini memanfaatkan konflik harimau sumatra dengan masyarakat di beberapa kabupaten di Riau. Mereka menangkap harimau demi pundi-pundi uang.
Pengakuan tersangka, mereka sudah pernah berburu harimau di Indragiri Hilir. Wilayah ini dalam dua tahun terakhir sering terjadi konflik harimau dengan masyarakat serta perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri.
Begitu juga dengan Kabupaten Pelalawan. Daerah itu kerap muncul harimau mendekati pemukiman dan menerkam ternak masyarakat sekitar, meski tak sampai dimakan.
"Penah di Indragiri Hilir dan Pelalawan, ada satu kulit yang dijual dan tulang harimau di Solok (Sumatra Barat)," sebut Eduard.
Dalam aksinya, sindikat ini punya peran masing-masing. Ada yang menangkap harimau di hutan setelah mengamati perlintasan satwa belang itu dan ada pula yang berperan mencari pembeli.
"Ada juga memberikan dana, kemudian hasil penjualan dibagi," sebut Eduard.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Advertisement