Liputan6.com, Pekanbaru - Gara-gara setengah butir pil ekstasi diduga sisa dugem, Hendra Adiatma meringkuk di penjara Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Penangkapan pria asal Bengkalis ini terjadi di depan Polda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, kepemilikan narkoba ini bermula ketika sejumlah personel Direktorat Lalu Lintas mengatur jalan di depan kantor dinas sosial setempat. Petugas menyebar di beberapa titik supaya tidak terjadi kemacetan.
Advertisement
Baca Juga
Tak lama kemudian, pria 19 tahun tadi melintas dengan kecepatan tinggi. Kehadirannya di jalan padat pengendara pada Jumat pagi itu, 13 Desember 2019, langsung jadi sorotan petugas.
"Dia tidak memakai helm dan sepeda motornya Yamaha Vixion tidak ada nomor polisi," sebut Sunarto, Jumat petang.
Dua petugas berusaha menghentikan laju sepeda motor Hendra. Dia berusaha menghindar dan sempat lolos dari cegatan petugas, lalu tancap gas mendekati Mapolda Riau.
Dua polisi di sana berhasil mencegat pelaku. Pria ini digiring ke Mapolda Riau dan diminta mengeluarkan semua isi dompet serta saku celananya.
"Ditemukan pil diduga ekstasi milik dia, penggeledahan ini disaksikan Provost," sebut Sunarto.
Agar tidak ditangkap, pelaku kepemilikan narkoba ini menyatakan dirinya anggota intelijen Polres Bengkalis. Untuk memastikan, pelaku dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
"Setelah dicek, dia bukan anggota polisi, hanya ngaku-ngaku saja. Saat ini petugas menelusuri dari mana pelaku mendapatkan ekstasi itu," sebut Sunarto.
Â
Simak video pilihan berikut ini: