Sumatera Utara Berstatus Tanggap Darurat COVID-19

Status Siaga Darurat virus corona COVID-19 di Sumatera Utara (Sumut) ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat. Status terbaru ini diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut hingga 29 Mei 2020.

oleh Reza Efendi diperbarui 30 Mar 2020, 23:59 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 23:59 WIB
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan
peningkatan dari Status Siaga ke Tanggap Darurat sebagai upaya untuk mempercepat penanganan COVID-19 di Sumut

Liputan6.com, Medan Status Siaga Darurat virus corona COVID-19 di Sumatera Utara (Sumut) ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat. Status terbaru ini diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut hingga 29 Mei 2020.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan mengatakan, peningkatan dari Status Siaga ke Tanggap Darurat sebagai upaya untuk mempercepat penanganan COVID-19 di Sumut.

"Kita juga tengah mempersiapkan beberapa rumah sakit rujukan khusus menangani COVID-19," kata Whiko, Senin (30/3/2020).

Beberapa rumah sakit rujukan yang dipersiapkan adalah RS Martha Friska 1 & 2 sebanyak 230 kamar, Diklat BPSDM Provsu 81 kamar, Wisma Atlet Pancing 99 kamar, Lion Club 150 kamar, RS Sari Mutiara 25 kamar, Diklat LPMP, dan Asrama Haji diperkirakam 500 kamar.

Dijelaskan Whiko, karena sifatnya yang mudah menular, penanganan pasien virus corona COVID-19 berbeda. Pasien diisolasi satu kamar untuk satu pasien, dan tidak boleh ada kontak dengan orang lain di sekitar tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), baik petugas kesehatan maupun dari keluarga pasien.

"Hal itu dilakukan untuh mencegah penyebaran penyakit," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut:


Penanganan Jenazah Positif COVID-19

Peti Khusus Jenazah Virus Corona
Proses pembuatan peti mati khusus jenazah virus corona atau Covid-19 di Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta, Sabtu (28/3/2020). Peti mati korban meninggal akibat corona Covid-19 itu dilapisi kantong jenazah dan kain kafan untuk mencegah penyebaran virus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perlakuan berbeda juga dilakukan pada jenazah pasien positif virus corona COVID-19. Bagi pasien yang positif corona COVID-19 yang telah meninggal dunia akan mendapatkan perlakuan khusus, tidak boleh dilakukan pembesukan atau takziah.

"Tujuannya untuk memutus rantai penularan COVID-19," ucapnya.

Tidak hanya itu, untuk memutus rantai penularan virus corona COVID-19, Pemprov Sumut juga sudah melakukan swab tenggorokan atau hidung, sebagai patokan diagnosis. Hingga Minggu, 29 Maret 2020, sudah dilakukan swab tenggorokan kepada 378 orang.

"Yang sudah mendapatkan hasil 103 orang, sisanya masih dalam proses di Balitbang Kemenkes," sebut Whiko.

Saat ini jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Sumut berjumlah 2.909. Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat berjumlah 76 orang. Untuk COVID-19 positif berjumlah 20 orang yang sebelumnya 14 orang.

"Sudah ada 23 orang negatif. 11 orang sudah dipulangkan, sedangkan 12 orang sedang dirawat karena penyakit lain," Whiko menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya