Cara MUI Ternate Cegah Penularan Virus dan Penanganan Jenazah Covid-19

Imbauan ini mulai dikeluarkan pada 1 April 2020 dan dilakukan berdasarkan perkembangan dan kondisi wabah Covid di Ternate.

oleh Hairil Hiar diperbarui 02 Mei 2020, 15:53 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2020, 12:00 WIB
Cara MUI Ternate Cegah Penularan Corona dan Penanganan Jenazah Covid
Imbauan ini mulai dikeluarkan pada 1 April 2020. Dan dilakukan berdasarkan perkembangan dan kondisi wabah Covid di Ternate.

Liputan6.com, Ternate - Pandemi virus Corona terus mewabah hingga ke daerah-daerah di Indonesia. Data yang disampaikan pemerintah, pasien Covid-19 terus bertambah.

Seiring dengan pandemi virus ini, Majelis Ulama Indonesia atau MUI di Kota Ternate, Maluku Utara, mengeluarkan imbauan tentang cara penanganan dari penularan wabah ini. Terutama yang terjadi melalui kontak fisik antara hubungan manusia dengan manusia.

Imbauan MUI setempat disampaikan khusus kepada masyarakat di kota berjuluk Bahari Berkesan, khususnya masyarakat muslim, para imam dan ketua takmir dari masing-masing masjid di wilayah Ternate.

Ketua MUI Haji Usman Muhammad menyatakan, imbauan berbentuk surat yang diedarkan ini telah dikeluarkan 1 April 2020. Dan dilakukan berdasarkan perkembangan dan kondisi wabah Covid dari dokter serta tim gugus tugas di Ternate.

"Karena dari hasil rapat dengan dokter, dinas kesehatan, dan BPBD (yang tergabung dalam Gugus Tugas Kota Ternate) itu, sampai saat ini baru satu orang positif Covid. Sehingga tim kesehatan ini minta, meski pun baru satu orang, tetapi perlu berlakukan panduan khusus untuk ummat Muslim yang melaksanakan ibadah berjemaah, demi memutus mata rantai penularan wabah virus ini," ujar Ustaz Usman, begitu ia disapa, saat dihubungi Liputan6.com, melalui via telepon, Rabu, 1 April 2020, pukul 17.00 WIT.

Ustaz menyatakan, imbauan yang dikeluarkan ini juga merujuk pada Fatwa Majelis Ulama pusat Nomor 14 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pandemi.

"Sehingga kita harapkan kepada takmir masjid, kalau seandainya pandemi ini dianggap hal yang sangat membahayakan supaya diatur pelaksanaan ibadah berjemaahnya. Kalau boleh, salat berjemaah diatur sesuai protokol penanganan Covid-19 dari pihak berwenang (gugus tugas). Seperti, kalau ada jemaah yang sakit, itu jangan dulu salat di masjid, kalau tetap dilaksanakan di masjid maka (MUI) imbau agar jarak shaf jemaahnya diatur, dengan tidak berdempetan dalam shaf serta membawa sajadah sendiri saat dari rumah," ucap ustaz.

Ia mengimbau, kepada masyarakat muslim di Kota Ternate, untuk saat ini menghindari berjabat tangan, mencium tangan, dan sering mencuci tangan pakai sabun.

"Karena bagi seorang Muslim wajib hukumnya berikhtiar dalam menjaga kesehatannya, dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terjangkitnya penyakit," lanjut ustaz.

Bagi umat Muslim yang telah (masuk ODP atau PDP dan) yang sudah positif terpapar wabah Covid-19, lanjut Ustaz Usman mengimbau, agar tetap menjaga jarak dan mengisolasi diri.

"Supaya tidak menularkan (virus) kepada orang lain, maka bersangkutan salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah, serta 5 waktu lainnya, dan salat Tarawih," jelas dia.

"Begitu pun dengan orang yang sehat atau belum diketahui terpapar virus Corona, maka memperhatikan kawasan atau daerah yang berpotensi tinggi penularan. Ini bisa dilihat berdasarkan ketetapan pihak berwenang (gugus tugas), supaya ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di rumah masing-masing," kata ustaz.

Ia mengajak kepada majelis taklim Ternate yang melakukan pengajian-pengajian rutin dan pihak tablig, yang mengumpulkan banyak orang untuk saat ini kegiatannya ditunda.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Penanganan Jenazah Covid

Cara MUI Ternate Cegah Penularan Corona dan Penanganan Jenazah Covid
Semua orang pasti mengarah kepada kematian. Yang membedakannya hanyalah sebab dari kematian itu sendiri.

Ustaz Usman mengimbau, kepada warga masyarakat Kota Ternate agar tidak berlebihan merespon segala persoalan dunia terkait dengan dampak penanganan korban Covid-19.

"Umpamanya terjadi seperti itu (ada korban Covid yang meninggal), maka yang namanya menguburkan jenazah itu memang secara hukum islam ada 4 perkara yang harus dilakukan; dimandikan, dikafankan, disalatkan lalu dikuburkan. Maka dalam Fatwa MUI pusat, kalau memang kondisinya sangat tidak memungkinkan untuk dimandikan, maka cukup dengan ditayamun, sebagaimana protokol penanganan Covid yang sudah diatur," lanjut dia.

"Karena masalahnya ini kita semua pasti akan mengarah ke sana. Kemudian, kematian itu kan yang mendasarinya hanya sebab saja. Sehingga, apabila ada yang meninggal karena wabah ini jangan sampai ada yang larang atau ada penolakan dari warga untuk dikuburkan korban Covid yang meninggal tersebut. Itu suatu hal yang sangat tidak boleh,” jelas ustaz.

Ia berharap, adanya kerjasama dari Gugus Tugas Kota Ternate terkait protokol penanganan untuk penanganan jenazah korban Covid tersebut.

"Sehingga tolong dilibatkan lah dari pihak majelis ulama supaya bisa bersinergi untuk memberikan sosialisasi maupun pemahaman kepada warga masyarakat. Karena memang pemahaman masyarakat kita di sini, soal persoalan-persoalan seperti ini sangat riskan sekali," ujar Ustaz Usman.

"Seperti masalah larangan disuruh jangan dulu salat berjemaah saja, ketika dikeluarkan fatwa itu banyak yang komentar, padahal yang sudah dilakukan dan dikeluarkan fatwa tersebut dilakukan sesuai dengan kapasitas ilmu yang dimiliki para ulama-ulama. Dan mereka yang mengeluarkan fatwa itu pun bukan sembarang ulama," sambung dia.

"Maka saya berharap kepada masyarakat, marilah kita untuk bersikap dewasa dalam menghadapi masalah ini. Dan ini kita tidak tau apakah kita yang ada ini sudah kanal (terpapar wabah) atau tidak kan suatu hal yang kita sendiri masih pertanyakan," kata dia.

Ustadz Usman menambahkan, dalam agama juga mengatur jika seorang meninggal dunia karena wabah, itu di dalam syariat islam ditetapkan sebagai seorang yang mati syahid.

"Jadi kalau memang kondisinya sangat tidak bisa dimandikan maka bisa dilakukan dengan ditayamun saja. Sehingga saya kira dalam kaidah hukum islam itu mengatakan bahwa menghindari kerusakan harus diutamakan daripada mencari kebaikan," ustaz menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya