Nasib Malang Pekerja Diskotek di Maluku Utara Tak Dapat Bantuan Langsung

Bantuan yang diberikan hanya untuk kepada karyawan yang punya surat perjanjian kerja dan terdaftar di disnaker.

oleh Hairil Hiar diperbarui 23 Apr 2020, 21:08 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 16:00 WIB
Pekerja Malam di Maluku Utara pada Musim Corona tak Dapat Jatah
Salah satu pusat perbelanjaan di Ternate yang merumahkan banyak karyawan karena pandemi corona. (Liputan6.com/Hairil Hiar)

Liputan6.com, Ternate - Nasib pemandu lagu di tempat hiburan malam dan pekerja salon spa wilayah Kota Ternate, Maluku Utara, pada musim pandemi wabah virus Corona, tak kebagian jatah bantuan langsung.

Jatah bantuan langsung dan kartu prakerja dari pemerintah hanya diberikan kepada pekerja di sektor jasa, perhotelan, perdagangan, dan bukan untuk para pekerja itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Jusuf Sunya menyatakan, bantuan langsung tunai yang diberikan itu khusus karyawan yang punya perjanjian kerja dengan perusahaan.

“Sesuai yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate,” kata Jusuf, begitu disambangi Liputan6.com, di depan Posko Gugus Tugas Covid-19, Rabu siang, 22 April 2020.

Sementara, lanjut dia, untuk pekerja hiburan malam di tempat karaoke dan diskotek itu hanya punya izin di dinas pariwisata. "Karenanya mereka tak dapat bantuan," jelasnya.

Jusuf mengemukakan, sebanyak 728 orang yang didata Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate yang saat ini terkena dampak dari bencana wabah virus Corona Covid-19.

"Para pekerja ini dari restoran, pergudangan, koperasi, dan perhotelan," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini


722 Dirumahkan dan 6 Orang Kena PHK

Pekerja Malam di Maluku Utara pada Musim Corona tak Dapat Jatah
Pusat karaoke dan diskotek di Kota Ternate yang ikut terkena imbas pandemi virus corona. (Liputan6.com/Hairil Hiar)

Jusuf mengemukakan, dari jumlah 728 karyawan yang bekerja tersebut, sebanyak 722 orang yang dirumahkan saat musim pandemi wabah Corona. Sisanya 6 orang di-PHK.

Data Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate menyebutkan, jumlah karyawan yang dirumahkan ini paling banyak berasal dari sektor perhotelan mencapai 292 orang, sektor perdagangan 235 orang, sektor hiburan dan restoran 111 orang, dan sektor jasa 90 orang.

“Para pekerja yang dirumahkan ini akan diberikan kartu prakerja untuk mendapat insentif dari pemerintah, per bulan Rp 600 ribu selama empat bulan kedepan,” lanjut Jusuf.

Untuk mendapatkan kartu prakerja itu, kata Jusuf, khusus masing masing pekerja yang terkena dampak Corona tersebut harus mendaftar lebih dahulu secara online.

“Jadi ini khusus untuk pekerja yang terkena dampak Corona saja, meliputi mereka yang dirumahkan, di PHK, dan para pengangguran yang membutuhkan skill, nanti akan dilatih secara daring melalui Balai Latihan Kerja Kota Ternate,” sebut dia.

“Selain itu, akan diberikan bantuan tunai dari pemerintah kota. Dan jumlah pekerja yang sudah terdata telah disampaikan ke Posko Gugus Tugas Covid-19, untuk selanjutnya diinventalisir sebagai penerima bantuan tunai dari pemerintah,” tambah Jusuf.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya