Beritakan Dugaan Korupsi, Wartawan Malaka Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Seorang wartawan dipanggil polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

oleh Ola KedaDionisius Wilibardus diperbarui 19 Mei 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2020, 10:00 WIB
Kriminalisasi pers
Foto : Wartawan Sergap.id, Oktovianus Seldi Ulu Berek (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang- Wartawan, salah seorang kontributor Malaka untuk media online di Kupang, SB dipanggil polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Kasus ini dilaporkan oleh LH, dengan bukti laporan polisi, LP : 15/IV/2020/SPKT/Polres Malaka Tanggal 25 April 2020.

Ironisnya, sebelum dipanggil sebagai tersangka dalam surat Sp B21/V/2020/RESKRIM tertanggal 16 April 2020, jurnalis yang getol menulis kasus korupsi di Kabupaten Malaka ini, tidak pernah dipanggil atau diminta memberikan klarifikasi.

"Saya kaget, karena surat panggilan pertama ini langsung sebutkan saya sebagai tersangka," kata SB kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).

Meski demikian, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, ia mengaku akan penuhi panggilan polisi dengan didampingi Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia.

"Saya sendiri tidak mengetahui apa masalahnya dan belum pernah dipanggil untuk klarifikasi. Tiba-tiba jadi tersangka," katanya.

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Yusuf, mengatakan, status tersangka terhadap, SB, tidak perlu dipermasalahkan. Diperiksa sebagai saksi atau tersangka semua tergantung dari penyidik.

"Pembuktian ada di pengadilan nanti. Kami hanya penyidik," katanya.

Ia menuturkan, kejadian itu bermula pada, Sabtu, 30 Maret 2020 sekitar pukul 12.19 Wita, SB mengirim tulisan ke grup WhatsApp grup Pers & Polres Malaka, berbunyi, “Pengakuan ABS, waktu LH lapor SERGAP di Polisi, LH sogok polisi 6 juta. Sehingga polisi periksa saya".

Tulisan tersebut, dianggap telah menyerang nama baik dan kehormatan LH dan fitnah.

Kasus ini pun diadukan ke Polres Malaka, pada tanggal 25 April 2020. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur pidana penghinaan atau pencemaran nama baik.

Setelah melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE di Kupang, Senin 11 Mei 2020, penyidik menaikkan status penyelidikan ke penyidikan karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan meyakinkan serta didukung alat bukti elektronik.

Penyidik akhirnya menetapkan SB sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (3) undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau pasal 310 KUHP atau pasal 311 KUHP.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya