Liputan6.com, Kebumen - OB (34) seorang pria asal Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, semakin sering mendengar desas-desus perselingkuhan istrinya. Awalnya, ia tak begitu peduli karena tidak ada bukti.
Namun semua berubah setelah istrinya mengaku dekat dengan Trisno (38), tetangganya. OB terbakar api cemburu dan nekat membacok Trisno dengan golok.
Senin (20/7/2020), OB pergi ke pasar membeli golok. Golok itu ia sembunyikan di dalam jaket selama mencari keberadaan Trisno.
Advertisement
Baca Juga
Senin sore, OB bertemu Trisno, si pria diduga selingkuhan istrinya, di dekat tempat pencucian sepeda motor milik Anifudin (34) di Desa Karangduwur Kecamatan Ayah Kebumen. Di situ OB mengeluarkan golok dari dalam jaket.
Golok itu ia ayunkan ke arah Trisno secara membabi-buta. Beberapa sabetan mengenai tubuh Trisno.
"Korban mengalami luka serius karena bacokan oleh tersangka," kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan yang didampingi Kapolsek Ayah AKP Heru Sanyoto saat pers rilis, Jumat (24/7/2020).
Warga yang menyaksikan aksi nekat ini berusaha menghentikan OB sebisanya. Namun tak satu pun dari mereka berani mendekat karena OB membawa golok dan kalap lantaran perselingkuhan itu.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pengakuan Pelaku Penganiayaan
OB baru berhenti mengamuk setelah goloknya terlepas dari gagangnya. Sekarang giliran OB yang panik.
Ia mencoba kabur dengan sepeda motor. Namun ia sempat dijegal warga sebelum sempat kabur. OB bahkan sempat jadi bulan-bulanan massa.
"Saat warga sedang menghakimi tersangka, tak lama kemudian Polsek Ayah tiba di lokasi. Sehingga tersangka bisa segera mengamankan tersangka dari amuk warga," ujar Rudy.
Dari pengakuan OB, aksi penganiayaan yang ia lakukan karena ia cemburu. Ia merasa harga dirinya dilecehkan.
"Saya merasa harga diri saya diinjak-injak. Istri saya kemarin pada saat di Polsek juga sudah mengaku sempat berhubungan badan dengan korban," kata OB.
Polisi menyimpulkan penganiayaan ini terencana. Hal ini tampak dari OB yang pergi ke pasar membeli golok. Ia memang sejak awal berniat melukai atau jika tidak dihentikan, bisa jadi menghilangkan nyawa Trisno.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Advertisement