Nasib Kadisdik Sidrap dan Anak Buah yang Terjerat Dugaan Korupsi DAK

Polda Sulsel resmi menahan Kadisdik Sidrap beserta dua orang anak buahnya yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap tahun 2019.

oleh Eka Hakim diperbarui 30 Jul 2020, 01:00 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2020, 01:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Augustinus Berlianto mengatakan pihaknya resmi menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap 2019 (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Augustinus Berlianto mengatakan pihaknya resmi menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap 2019 (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Sidrap - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel resmi menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Sulsel tahun anggaran 2019.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sidrap Syahrul, Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Sidrap Ahmad dan Meldayanti.

"Ketiganya sudah resmi kita tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto via telepon, Selasa (28/7/2020).

Selain untuk kemudahan penyidik dalam pelimpahan tahap dua nantinya, penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif.

"Perkaranya juga sudah rampung (P21). Kita tinggal berkoordinasi dengan Jaksa untuk dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang buktinya)," jelas Augustinus.

Diketahui dalam pelaksanaan pekerjaan proyek DAK tahun anggaran 2019 itu, ketiga tersangka diduga berperan memotong fee sebesar 5 hingga 30 persen dari total anggaran DAK sebesar Rp3 miliar.

Perbuatan tersangka tersebut didukung dengan keberadaan barang bukti yang sebelumnya disita oleh penyidik. Dari tangan ketiga tersangka tersebut, ditemukan barang bukti sebesar Rp500 juta lebih.

"Ketiga tersangka DAK kita sangkakan dengan Pasal 12 huruf (e), UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001 di mana ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara," Augustinus menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya