Liputan6.com, Sidrap - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel resmi menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Sulsel tahun anggaran 2019.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sidrap Syahrul, Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Sidrap Ahmad dan Meldayanti.
"Ketiganya sudah resmi kita tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto via telepon, Selasa (28/7/2020).
Advertisement
Selain untuk kemudahan penyidik dalam pelimpahan tahap dua nantinya, penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif.
"Perkaranya juga sudah rampung (P21). Kita tinggal berkoordinasi dengan Jaksa untuk dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang buktinya)," jelas Augustinus.
Baca Juga
Diketahui dalam pelaksanaan pekerjaan proyek DAK tahun anggaran 2019 itu, ketiga tersangka diduga berperan memotong fee sebesar 5 hingga 30 persen dari total anggaran DAK sebesar Rp3 miliar.
Perbuatan tersangka tersebut didukung dengan keberadaan barang bukti yang sebelumnya disita oleh penyidik. Dari tangan ketiga tersangka tersebut, ditemukan barang bukti sebesar Rp500 juta lebih.
"Ketiga tersangka DAK kita sangkakan dengan Pasal 12 huruf (e), UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001 di mana ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara," Augustinus menandaskan.