Liputan6.com, Yogyakarta - Masa tanggap darurat Corona Covid-19 di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta kembali diperpanjang untuk keempat kalinya. Â
Penetapan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Corona COvid-19 di DI Yogyakarta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 227/KEP 2020. Salah satu isinya, status tanggap darurat bencana Corona Covid-19 diperpanjang mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2020.
Sebelumnya, status tanggap darurat di DI Yogyakarta dimulai pada 20 Maret sampai 29 Mei 2020. Setelah itu, diperpanjang lagi pada 30 Mei sampai 30 Juni 2020 dan berlanjut pada 1 sampai 31 Juli 2020.
Advertisement
Baca Juga
Dalam surat itu Gubernur DI Yogyakarta Sultan HB X menjelaskan status tanggap darurat bencana Corona Covid-19 diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi. Sultan HB X juga menugaskan Wakil Gubernur DI Yogyakarta untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan.
Dampak yang dimaksud, meliputi, kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19 di DI Yogyakarta.
Sementara, per Kamis, 30 Juli 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif Corona Covid-19 di DI Yogyakarta sebanyak 610 orang dan jumlah pasien yang sudah sembuh 382 orang.