Godaan Honda Brio Bikin Gadis Lugu Jadi Korban Pencabulan Penjual Ayam Geprek

Sepekan sekali, KR pulang ke Kebumen. Setiap pulang, tersangka meminta jatah berhubungan badan kepada korban

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 15 Sep 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 16:00 WIB
Polisi Kebumen menangkap KR (22) penjual ayam geprek berpenampilan perlente yang mencabuli gadis lugu. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)
Polisi Kebumen menangkap KR (22) penjual ayam geprek berpenampilan perlente yang mencabuli gadis lugu. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)

Liputan6.com, Kebumen - Polres Kebumen, Jawa Tengah menangkap seorang pemuda berinisial KR (22) yang diduga menyetubuhi gadis remaja atau anak di bawah umur, sebut saja NN, warga Kebumen. Tak hanya sekali, nyaris tiap pekan KR mencabuli gadis lugu dengan berbagai modus.

Sehari-hari, KR adalah penjual ayam geprek di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tetapi penampilan pemuda ini sungguh perlente.

Rupanya ini yang bikin NN 'terkintil-kintil'. Terlebih, KR punya tunggangan mentereng, mobil Honda Brio. Belakangan diketahui, mobil itu dia gadai dari seseorang.

NN, si gadis lugu jatuh hati kepada tersangka KR. Setelah mendapatkan cinta NN, tersangka dengan mudah mencabuli gadis lugu ini.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan modus tersangka adalah memacari korban. Sepekan sekali, KR pulang ke Kebumen. Setiap pulang, tersangka meminta jatah berhubungan badan kepada korban.

"Terakhir aksi persetubuhan itu dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 5 September 2020 malam. Persetubuhan dilakukan di sebuah kamar hotel di Kebumen," kata Rudy, Senin (14/9/2020).

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Keluarga Curiga

Pencabulan Anak Bawah Umur
Foto: Ilustrasi

Bak peribahasa, sepandai-pandai menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga, akhirnya pencabulan gadis di bawah umur itu terbongkar. Keluarga curiga korban sering tidak pulang.

Saat diinterogasi keluarganya, korban mengaku pergi bersama kekasihnya dan menginap di sebuah hotel di Kebumen. Saat menginap, korban mengaku berhubungan badan dengan tersangka.

Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga melaporkan ke Polres Kebumen. Tersangka KR lantas ditangkap pada hari Minggu, tanggal 06 September 2020, sekitar pukul 18.00 WIB, di wilayah Prembun.

Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya. Dia sering melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya