Klaster Perkantoran Muncul, ASN Pemprov Sulbar Kembali Kerja di Rumah

Pemprov Sulawesi Barat memberlakukan WFH meminimalisasi terjadinya klaster baru Covid-19 di lingkup perkantoran.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 25 Sep 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2020, 20:00 WIB
Kantor Gubernur Sulbar
Penampkan gedung perkantoran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Liputan6.com, Mamuju - Gubernur Sulawesi Barat kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyesuaian pelaksanaan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa pandemi Covid-19. Mulai 28 September hingga 2 Oktober, ASN kembali melakukan sistem bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH).

Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris mengatakan, kembali diberlakukannya WFH semata untuk mencegah dan meminimalisasi terjadinya klaster baru di lingkup perkantoran. Saat ini, belasan ASN di lingkup Pemprov Sulawesi Barat terkonfirmasi positif Covid-19.

"Sejak Maret hingga September tercatat sudah 17 ASN lingkup Pemprov Sulbar yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, bahkan beberapa di antaranya meninggal dunia," kata Idris saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (25/9/2020).

"Apalagi akhir-akhir ini, laporan dari gugus tugas cukup banyak pegawai di lingkup Pemprov Sulbar yang dilaporkan terkonfirmasi," sambungnya.

Lanjut Idris, setelah pemberlakuan WFH, Pemprov Sulawesi Barat akan melanjutkan dengan sistem kerja menggunakan shift selama sebulan. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur waktu kerja pegawai ke dalam kelompok kerja secara bergantian.

"Jadi nanti waktu kerjanya selang seling satu hari, sistem shift itu mulai 5 sampai 30 Oktober 2020. WFH dan kerja shift ini tidak akan mengurangi target kinerja dan pelayanan pemerintah," ujar Idris.

Selama masa WFH dan kerja shift, Idris menegaskan, semua pegawai baik ASN dan non-ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah Sulawesi Barat, jika melanggar akan dikenakan hukuman disiplin. Namun, jika perjalan itu sangat penting dan mendasar serta dapat mengganggu jalannya pemerintahan maka diperbolehkan.

"Kita mengizinkan tetap secara selektif atas perintah pimpinan. Harus melakukan isolasi mandiri serta melakukan pengecekan PCR atau rapid test sebelum dan setelah melakukan perjalanan," tegas Idris.

Sedangkan, anggota Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sulawesi Barat, dr Muhammad Ikhwan mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhir ini, sejumlah pegawai di lingkup Pemprov Sulawesi Barat banyak yang terpapar Covid-19. Bahkan, menimbulkan klaster penyebaran Covid-19 yang baru di lingkup perkantoran.

"Di DPRD Sulbar sudah 10 orang yang terpapar. Dinas DLH berdasarkan rilis kemarin itu 7 orang, tapi semuanya pegawai tidak tetap," ungkap Ikhwan.

Bedasarkan data gugus tugas penanganan Covid-19 Sulawesi Barat, hingga 24 September 2020 jumlah kasus terkonfirmaai Covid-19 di Sulawesi Barat tercatat sebanyak 546 kasus. Di mana, 142 kasus sementara menjalani perawatan, 395 kasus sembuh dan 9 kasus meninggal dunia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya