Rumah Sakit di Medan Belum Terapkan Harga Tes Swab Berdasarkan SE Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes swab Covid-19.

oleh Reza Efendi diperbarui 02 Nov 2020, 21:09 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 21:45 WIB
Pemerintah Batasi Harga Tertinggi Tes Usap Mandiri
Warga menjalani "swab test" di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Jakarta, Sabtu (3/10/2020). Pemerintah telah menyepakati batas maksimal harga tes usap atau swab mandiri sebesar Rp900 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Medan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes swab Covid-19.

SE diteken Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, Senin, 5 Oktober 2020. Setelah terbitnya surat itu, maka batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes swab PCR Covid-19 sudah mulai berlaku.

Batasan tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000. Harga ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan tes swab atas permintaan sendiri atau mandiri.

Namun, sampai saat ini rumah sakit di Kota Medan masih menerapkan harga lama. Tarif yang ditentukan beragam, mulai dari kisaran Rp 1,8 juta hingga di atas Rp 2 juta. Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan masih menerapkan harga untuk tes swab mandiri sebesar Rp 1,8 juta.

Kepala Sub Bagian (Kasub Bag) Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kabar penetapan harga tertinggi untuk tes swab mandiri sebesar Rp 900.000. Hanya saja, aturan resmi terkait hal itu belum ada diterima oleh rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan ini.

"Kita masih menunggu aturan yang mengatur soal itu. Kita masih belum tahu bagaimana soal harga barang untuk swab," katanya, Selasa (6/10/2020).

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan juga video pilihan berikut:

Ikuti Aturan

Pemerintah Batasi Harga Tertinggi Tes Usap Mandiri
Warga menjalani "swab test" di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Jakarta, Sabtu (3/10/2020). Pemerintah telah menyepakati batas maksimal harga tes usap atau swab mandiri sebesar Rp900 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Disebutkan Edison, pada prinsipnya RSUD dr Pirngadi Medan akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Rumah sakit plat merah ini juga siap mendukung kebijakan pemerintah.

"Kita akan mengikuti aturan. Kalau nanti mampu atau enggak, kita lihat situasi dan daya beli," sebutnya.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumatera Utara (Sumut), dr Azwan Hakmi Lubis SpA MKes mengungkapkan, pihaknya mendukung kebijakan dari Kemenkes terkait harga tes swab mandiri tersebut. Namun untuk penerapannya, masih menunggu SE resmi.

"Intinya, sepanjang untuk kemaslahatan masyarakat, kita mendukung," Azwan menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya