Liputan6.com, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah masih menahan tiga orang terkait demo menolak UU Omnibus Law yang ricuh pada 8 Oktober lalu. Seorang di antaranya disebut merupakan dosen.
Baca Juga
Advertisement
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto memastikan sebanyak 93 mahasiswa yang sempat diamankan terkait kericuhan dalam aksi penolakan UU Omnibus Law di Palu sudah dibebaskan. Mereka dilepas setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulteng sejak Kamis (8/10/2020).
Namun, kata Didik, sebanyak 3 orang masih ditahan untuk diperiksa lantaran kasus lain yang memberatkan mereka, seperti membawa senjata tajam dan merusak kendaraan polisi. Sedangkan, seorang lagi masih ditahan karena pengancaman terhadap polisi.
"Tersisa 3 yang kami tahan. Salah satunya oknum yang mengaku dosen karena menghasut dan mengancam polisi yang sedang bertugas," kata Didik kepada Liputan6.com di Mapolda Sulteng, Rabu (14/10/2020).
Oknum dosen tersebut sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan dan pengancaman. Sebelumnya, dia ditahan saat sedang ikut aksi menolak UU Omnibus Law pada 8 Oktober lalu. Polisi menjadikan siaran langsung Facebook yang berisi kata-kata ancaman dan penghasutan dari oknum dosen itu sebagai salah satu bukti.
"Iya kami tetapkan dia (oknum dosen) sebagai tersangka, melanggar pasal 160 dan 212 KUHP,"