Seorang Mengaku Dosen Ditahan Terkait Rusuh Penolakan UU Omnibus Law di Palu

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah masih menahan 3 orang terkait demo menolak UU Omnibus Law yang ricuh pada 8 Oktober lalu, seorang di antaranya merupakan dosen.

oleh Heri Susanto diperbarui 15 Okt 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 16:00 WIB
kendaraan yang terbakar saat demo Omnibus Law di Palu
Situasi setelah ricuh demo tolak Omnibus Lau di Palu 8 Oktober. 1 unit Kendaraan dibakar massa dalam aksi itu. (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Liputan6.com, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah masih menahan tiga orang terkait demo menolak UU Omnibus Law yang ricuh pada 8 Oktober lalu. Seorang di antaranya disebut merupakan dosen.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto memastikan sebanyak 93 mahasiswa yang sempat diamankan terkait kericuhan dalam aksi penolakan UU Omnibus Law di Palu sudah dibebaskan. Mereka dilepas setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulteng sejak Kamis (8/10/2020).

Namun, kata Didik, sebanyak 3 orang masih ditahan untuk diperiksa lantaran kasus lain yang memberatkan mereka, seperti membawa senjata tajam dan merusak kendaraan polisi. Sedangkan, seorang lagi masih ditahan karena pengancaman terhadap polisi.

"Tersisa 3 yang kami tahan. Salah satunya oknum yang mengaku dosen karena menghasut dan mengancam polisi yang sedang bertugas," kata Didik kepada Liputan6.com di Mapolda Sulteng, Rabu (14/10/2020).

Oknum dosen tersebut sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan dan pengancaman. Sebelumnya, dia ditahan saat sedang ikut aksi menolak UU Omnibus Law pada 8 Oktober lalu. Polisi menjadikan siaran langsung Facebook yang berisi kata-kata ancaman dan penghasutan dari oknum dosen itu sebagai salah satu bukti.

"Iya kami tetapkan dia (oknum dosen) sebagai tersangka, melanggar pasal 160 dan 212 KUHP,"

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya