Liputan6.com, Medan - Akhyar Nasution memenuhi panggilan Bawaslu Kota Medan terkait dugaan pelanggaran kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Medan.
Kepada para jurnalis, Akhyar mengatakan kedatangannya untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat atas nama Hasan Basri Sinaga. Akhyar mengaku paham dengan peraturan dan tidak akan pernah melanggar.
"Iya, benar, tanggal 14 kalau tak salah, saya ada kegiatan di Dipora, komunitas masyarakat. Dipora itu singkatan Di Bawah Pohon Roda," kata Akhyar di Sekretariat Gakumdu, Jalan Sei Bahorok, Rabu (21/10/2020).
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkan Akhyar, saat itu beberapa masyarakat mengajaknya melihat rumah tahfiz yang berada di Jalan STM, Gang Aman.
Dituturkan Akhyar, lokasi rumah tahfiz yang dikunjunginya berada di kawasan jalan sempit, dan saat itu juga dalam kondisi hujan deras.
"Saya tengok, banyak santri tahfiz di sana. Saya sampaikan beberapa orang tua yang hadir. Bapak ibu, terima kasih sudah mengirim dan menyekolahkan anak-anaknya belajar Alquran. Saya ucapkan terima kasih karena sudah menyelamatkan anak-anak dari sisi akidah dan ibadah. Hanya ini yang saya ucapkan, saya lakukan," ungkapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pertanyakan Laporan
Disebutkan Akhyar, dirinya juga sudah mempertanyakan kepada Bawaslu soal kebenaran laporan tersebut, salah satunya terkait darimana mendapat laporan. Yang diketahuinya dari media, pelapor saat itu pulang dari Batubara, warga Labuhah Deli.
"Dari mana dia tahu? Jadi saya mau tahu kebenara laporan itu. Logika kebenaran laporan itu. Jangan hanya lapor-lapor gitu. Saya juga punya hak atas untuk melaporkan dia atas ketidak benaran laporan itu. Saya minta Bawaslu dalami laporan itu," sebutnya.
Berdasarkan informasi, laporan yang dimaksud adalah terkait foto di Facebook memperlihatkan Akhyar berfoto di tengah anak-anak di Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman, Simpang Limun, Medan Amplas pada 14 Oktober 2020.
Kuasa Hukum Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, M Hatta menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan. Selanjutnya akan diambil keterangan, dan kalau perlu ada yang dijelaskan kembali.
"Kita menunggu dulu. Selesai ini, kalau nanti bakal ada yang mau dilakukan, apalagi ada upaya hukum balik dan sebagainya, nanti kita bicarakan, ya," ujarnya.
Advertisement
12 Pertanyaan Diajukan
Disebutkan Hatta, saat klarifikasi ada 12 pertanyaan yang diajukan. Ada 1 keberatan yang diajukan dari Akhyar, sebab pelaporan dianggap tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Beliau (Akhyar) keberatan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kita hargai dulu hasil pemeriksaan," sebutnya.
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan, pemanggilan klarifikasi terhadap Akhyar adalah yang kedua. Sehari sebelumnya Akyar tidak bisa hadir. Sesuai dengan mekanismenya, setelah melakukan klarifikasi, pihaknya akan melakukan kajian, apakah ada yang perlu diklarifikasi lagi untuk menguatkan laporan masyarakat.
"Ini masih di internal Gakumdu sendiri, yang di dalam ya ada kejaksaan dan juga unsur Bawaslu," kata Payung.
Disampaikan Payung, laporan tersebut terkait dugaan pelibatan dalam berkampanye dan dan juga fasilitas pendidikan yang diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam hal tersebut, Bawaslu tidak bisa mengintervensi, karena kajian pidana Pemilu ada pada Gakumdu.
Unsur Laporan Terpenuhi
Payung juga mengatakan, terkait keberatan Akhyar soal pelapor yang diduga tidak berada di lokasi ketika peristiwa terjadi, dan mengandalkan media sosial, mekanisme penanganan pelaporan hanya ditindaklanjuti jika syarat formil dan materil sudah terpenuhi.
Untuk unsur-unsur syarat formil dan materil, lokasi kejadian, saksinya ada. Itu terpenuhi. Pelapornya juga ada syaratnya. Seperti warga Kota Medan dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tim pemenangan, dan pemantau Pemilu.
"Nah, dia (pelapor) warga Kota Medan, terdaftar di DPT, ini dulu kita periksa," Payung menandaskan.
Advertisement