Liputan6.com, Serang - YD (33), K (34), dan dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran membobol ATM dengan mengganjal mesin itu. Cara tersebut mereka pelajari melalui YouTube yang bisa diakses oleh siapa pun.
Dalam kasus tersebut, para pelaku sudah membawa Rp 64 juta dari tiga korbannya di Kabupaten Serang, Banten. Sedangkan YD sendiri pernah dipenjara lima bulan usai bertikai dengan orang lainnya di kampung halamannya.
Advertisement
Baca Juga
"Pernah dipenjara lima bulan, dulu masuk karena ribut, masuk tahun 2008. (Bobol ATM) belajar dari YouTube, belajar dua bulan," kata tersangka YD (33), di Mapolsek Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Senin (9/11/2020).
Pelaku K (34) tewas usai terkena timah panas lantaran melawan petugas menggunakan obeng dan pisau karter, saat hendak melarikan diri.
Pihak kepolisian sudah memperingatkan K untuk berhenti dan menyerahkan diri, tetapi imbauan itu tidak didengar pelaku.
"Tersangka ada empat orang, dua kita tangkap, karena melawan kita berikan tindakan tegas, makanya korban meninggal dunia, atas nama K. Dua lagi sedang dalam pengejaran," kata Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Mariono, di tempat yang sama, Senin (9/11/2020).
Simak video pilihan berikut ini:
Pembagian Peran Tersangka Pembobol ATM
Para pelaku berbagi tugas dan peran, tersangka YD dan K bertugas membuntuti korban. YD masuk ke dalam ruangan mesin ATM dan berpura-pura membantu korban agar berusaha memasukkan kembali pin ATM-nya.
Kemudian peran K berada di luar ruangan ATM, mengawasi kondisi sekitar dan menyarankan korbannya agar melapor ke bank esok harinya untuk memblokir kartu ATM-nya.
"Tersangka yang di belakang bertugas menghafal nomor pin korban. Karena sudah diberikan pengganjal dan selotip, ATM yang sudah masuk tidak bisa keluar. (Pelaku K) kemudian menyuruh korban besok ke bank untuk memblokir, sebelum diblokir dikuras dulu," jelasnya.
Para pelaku sudah melancarkan aksinya sejak Juli dan terakhir Oktober 2020. Setidaknya, tiga nasabah bank di Kabupaten Serang menjadi korban kejahatan pelaku.
Pelaku ditangkap Sabtu, 7 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, usai pihak kepolisian mengidentifikasi ciri-ciri dan mengenali wajah pelaku yang terekam CCTV di dalam ruangan mesin ATM.
"Untuk masyarakat, apabila mengambil uang di ATM, sebisa mungkin didampingi temannya. Jika ada hambatan, jangan memberitahu pin kepada siapa pun. Rekening yang kita miliki harus selalu online dengan Hp kita, agar bisa diantisipasi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
Advertisement