Warga Ogan Ilir Nekat Parkirkan Truk Curian di Depan Rumahnya

Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir menangkap SU (50), pencuri truk yang buron selama dua bulan.

oleh Nefri Inge diperbarui 09 Jan 2021, 11:09 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2020, 00:30 WIB
Warga Ogan Ilir Nekat Parkirkan Truk Curian di Depan Rumahnya
SU (50), pencuri truk yang kabur selama dua bulan ditangkap Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Selama dua bulan terakhir, Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), terus memburu pelaku pencurian mobil truk di Ogan Ilir.

Pencurian tersebut terjadi pada tanggal 11 September 2020 lalu, di Kelurahan Payaraman Timur Kecamatan Payaraman Ogan Ilir Sumsel, saat diparkirkan korban di dekat rumahnya.

Diungkapkan Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, pencurian dilaporkan warga usai melihat truk jenis Mitsubishi Colt Diesel kuning berpelat nomor BG 8361 UC itu hilang, saat ia bangun di pagi hari.

"Korban melapor ke Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir, mobil truk milik majikannya hilang. Dia sopir atau penanggungjawab mobil itu,” ucapnya, Jumat (13/11/2020).

Mendapat laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan hingga kecurigaan menguat terhadap tersangka SU (50).

Namun SU menghilang bak ditelan bumi. Warga Ogan Ilir tersebut menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan terakhir.

Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir akhirnya menemukan tempat persembunyian SU, di Dusun III Desa Sialingin Kecamatan Belida Darat Muara Enim Sumsel.

Ketika sampai di tempat persembunyian pelaku, petugas kepolisian melihat truk curian terparkir di halaman rumah SU. Barang bukti yang ada di depan mata, kian memudahkan anggota kepolisian menangkap SU.

"Barang buktinya ada, tersangka juga mengakui perbuatannya mencuri mobil truk itu. Kami bawa ke Mapolres Ogan Ilir," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Berkilah Hanya Meminjam

Warga Ogan Ilir Nekat Parkirkan Truk Curian di Depan Rumahnya
Barang bukti berupa truk curian diparkirkan SU (50), warga Ogan Ilir di halaman rumah tempat persembunyiannya di Kabupaten Muara Enim Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat diinterogasi di Mapolres Ogan Ilir, SU berkilah telah mencuri mobil truk tersrebut. Dia beralasan hanya meminjam saja untuk suatu keperluan.

"Hanya salah paham saja. Saya juga ada niat mengembalikan truk ini, tapi malah dilaporkan ke polisi,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya