Balada Ibu Dilaporkan Anak Kandung Gara-Gara Baju di Demak

Ibu ini harus ditahan di Mapolres Demak, Jawa Tengah, dan terancam hukuman 5 tahun penjara setelah dilaporkan anak kandungnya ke polisi

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2021, 09:00 WIB
Norma Hukum
Ilustrasi Norma Hukum Credit: unsplash.com/Tingey

Liputan6.com, Purwokerto - Anggota DPR Dedi Mulyadi meminta polisi menangguhkan penahanan Sumiatun (36), seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, yang dilaporkan anaknya ke polisi.

"Saya sudah berbincang dengan pengacara ibu Sumiatun melalui sambungan telepon. Malam ini saya berangkat ke Demak untuk menemui ibu Sumiatun," kata Dedi melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu.

Ia mengaku prihatin atas nasib nahas yang dialami Sumiatun. Ibu ini harus ditahan di Mapolres Demak, Jawa Tengah, dan terancam hukuman 5 tahun penjara setelah dilaporkan anaknya ke polisi.

Sumiatun merupakan warga RT 04/04, Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Mantan Bupati Purwakarta ini menyampaikan, kedatangannya ke Demak, selain untuk menjenguk Sumiatun, dirinya juga akan meminta kepada polisi untuk menangguhkan penahanan Sumiatun.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Dedy Beri Jaminan untuk Penangguhan Tahanan

"Saya akan memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan ibu Sumiatun," katanya.

Menurut dia, terlepas siapa yang benar atau salah dalam kasus tersebut, sangat tidak pantas kalau seorang anak sampai melaporkan ibu kandung secara pidana ke polisi.

Kalaupun terjadi konflik dalam keluarga, kata dia, itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai menjadi kasus pidana karena akan merugikan semua pihak.

Sementara itu, Sumiatun dilaporkan ke polisi oleh anaknya sendiri berinisial A (19) setelah ibu dan anak itu bertengkar.

Informasi yang berhasil dihimpun, penyebab terjadinya pertengkaran itu hanya karena persoalan pakaian A yang dibuang oleh Sumiatun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya