Liputan6.com, Palu - Dinas Kesehatan Kota Palu mempermudah syarat peserta vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan. Perubahan itu dilakukan di tengah rendahnya capaian vaksinasi tahap pertama.
Baca Juga
Advertisement
Data di Dinas Kesehatan Kota Palu mencatat hingga 27 Januari 2021, capaian vaksinasi tenaga kesehatan (nakes) baru mencapai 24 persen dari target penerima vaksinasi tahap pertama itu sebanyak 5.501 nakes.
Mengenai rendahnya partisipasi itu, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Kesling Dinkes Palu, drg Lutfiah, menyebut salah satu penyebabnya adalah banyaknya nakes yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan awal meski sudah menerima pesan singkat sebagai bukti kepesertaan vaksinasi.
Faktor lain yakni masih banyak nakes yang tidak terdaftar sebagai penerima dalam sistem kepesertaan.
Karena itu, pihak Dinkes Palu kata Lutfiah saat ini membuka akses bagi semua nakes dari fasilitas kesehatan yang ada untuk mendapat vaksinasi, baik yang terdaftar maupun yang belum atau tidak menerima pesan singkat.
"Nakes yang belum terdaftar baik PNS maupun honorer silakan datang ke puskesmas atau RS, cukup membawa KTP atau Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai nakes aktif untuk divaksin," drg Lutfiah menerangkan, Senin (1/2/2021).
Vaksinasi khusus tenaga kesehatan di Kota Palu ditarget selesai pada 21 Februari 2021. Dinas Kesehatan Kota Palu sendiri telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh puskesmas dan rumah sakit untuk mendorong tenaga kesehatannya ikut serta dalam program tersebut.
"Yang pasti tanggal 21 Februari itu nakes sudah menerima suntikan vaksin dosis ke-2. Kami berharap semua partisipasi semakin meningkat," Lutfiah mengharapkan.