Polisi Bekuk 2 Maling Spesialis Curanmor dan Barang Elektronik di Kupang

Tim Buru Sergap Polsek Kelapa Lima, Sabtu (12/2/2021) berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Rendy Jamaludin Fermansyah alias Raja (27).

oleh Dionisius Wilibardus diperbarui 15 Feb 2021, 23:00 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 23:00 WIB
Dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dan barang bukti hasil curian saat diamankan di Mapolsek Kelapa Lima. (Foto Istimewah)
Dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dan barang bukti hasil curian saat diamankan di Mapolsek Kelapa Lima. (Foto Istimewah)

Liputan6.com, Kupang - Tim Buru Sergap Polsek Kelapa Lima, Sabtu (12/2/2021) berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor, Rendy Jamaludin Fermansyah alias Raja (27). Pemuda asal kelurahan Oesal ini ditangkap di Pantai Warna, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Polisi juga mengamankan barang bukti curanmor, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat tanpa plat nomor polisi, dan sejumlah barang elektronik hasil curian.

Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh AI Siregar mengatakan, penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B /17/II/2021/Sektor Kelapa Lima tertanggal 3 Februari 2021.

Kepada polisi, pelaku mengaku pernah beraksi bersama rekannya, Yomsi Mulyadi Kisek alias Iwan (27), warga Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Tim Buser dan anggota Reskrim Polsek Kelapa Lima langsung melakukan pengembangan ke wilayah hukum Polsek Alak. Sekitar pukul 04.30 wita, polisi berhasil menangkap Iwan di rumahnya. Dari Iwan, polisi mendapat informasi bahwa mereka juga mencuri sejumlah barang elektronik.

"Iwan mengaku bertugas menjual barang hasil curian dan sudah menjual laptop Asus warna hitam dan hanphone Vivo ke kerabatnya, Mika Kisek alias Koslet di Oetefu Kecil, Pulau Semau, Kabupaten Kupang," katanya.

Polisi kemudian ke sebuah rumah di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang mengamankan 1 unit laptop merek Acer warna hitam.

Dari pengakuan Iwan, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit laptop Acer warna hitam, 1 buah alat cas laptop warna hitam, 1 buah tas laptop warna hitam, dan 2 buah plat tanpa nomor kendaraan.

Ia menambahkan, kehilangan sepeda motor dilaporkan Edwin Indrawan Wiranata Manggut (18), mahasiswa Undana yang tinggal di belakang kampus STIM, Kelurahan Oesapa.

Saat itu, korban meminjamkan sepeda motornya kepada rekannya, Mandra, untuk dipakai. Mandra memarkir sepeda motor korban di depan tempat kosnya di tempat indekos Haji Baco di Kampung Nelayan, Kelurahan Oesapa pada Selasa (2/2/2021) lalu. Namun, saat bangun tidur, Mandra kaget karena sepeda motor sudah hilang.

Ia juga kaget karena pintu kamar indekos sudah terbuka. Rupanya Raja dan Iwan beraksi saat korban tidur.

"Kita masih kembangkan dan periksa para terduga serta saksi-saksi termasuk mencari bukti-bukti lainnya," katanya.

Simak Juga Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya