Baru Melahirkan, Ibu Muda di Lhokseumawe Hadapi Hukum Cambuk 300 Kali Akibat Zina

Eksekusi cambuk terhadap terpidana Rosmawar tetap dilakukan pada pelaksanaan hukuman cambuk berikutnya setelah 120 hari melahirkan

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2021, 14:00 WIB
20151228-Wanita Ini Dihukum Cambuk Hingga Pingsan di Aceh
Nur Elita, terpidana pelanggar hukum syariat bersiap menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (28/12). Nur yang merupakan terpidana kasus khalwat mendapat 5 kali cambukan (Jefta Images/dailymail.co.uk)

Liputan6.com, Aceh - Tiga pelanggar syariat Islam yang divonis bersalah dalam perkara zina oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menjalani hukuman cambuk 300 kali.

Mengutip Antara, Pelaksanaan hukuman cambuk dipusatkan di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa.

Tiga terpidana pelanggaran syariah Islam tersebut yakni Zulkhairi, Resky Munanda dan Lita Trisnawati. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali.

Kepala Subseksi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Doni Siddik mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan dari dua perkara zina dengan empat terpidana, yakni dua laki-laki dan di perempuan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penundaan Hukuman Cambuk

Nenek Penjual Miras di Aceh Pilih Hukum Cambuk karena Cepat Selesai
Seorang nenek penjual miras bernama Dippos Boru Nainggolan (56) memilih hukuman cambuk ketimbang melewati proses peradilan umum. N...

Namun, kata Muhammad Doni Siddik, seorang terpidana atas nama Rosmawar tidak dapat menjalani eksekusi cambuk karena baru saja melahirkan.

"Terpidana atas nama Rosmawar baru saja melahirkan secara sesar pada 1 April. Menurut surat dokter, terpidana baru dapat menjalani hukuman cambuk setelah 120 hari setelah melahirkan," kata Muhammad Doni Siddik.

Muhammad Doni Siddik mengatakan eksekusi cambuk terhadap terpidana Rosmawar tetap dilakukan pada pelaksanaan hukuman cambuk berikutnya setelah 120 hari melahirkan.

"Para terpidana secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Muhammad Doni Siddik.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya