Pemkab Temanggung Larang Tarawih Berjemaah di Wilayah dengan Kriteria Ini

Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melarang masjid/musala di lingkungan zona oranye dan merah menggelar Salat Tarawih untuk mencegah penularan COVID-19

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2021, 09:00 WIB
Masjid Istiqlal Jelang Ramadan
Umat Muslim terlihat berada di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (10/4/2021). Masjid Istiqlal akan membuka salat tarawih berjemaah saat bulan Ramadan dengan membatasi jumlah jemaah hanya 2.000 orang dari kapasitas 250 ribu dan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Temanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melarang masjid/musala di lingkungan zona oranye dan merah menggelar Salat Tarawih untuk mencegah penularan COVID-19.

"Apabila terjadi zona oranye dan merah di tingkat RT, maka masjid wajib ditutup sampai penanganan kasus COVID-19 selesai dan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Sekretaris II Satgas COVID-19 Temanggung Djoko Prasetyono di Temanggung, dikutip dari Antara, Jumat (16/4/2021).

Namun, kata dia, saat ini tidak ada RT di Temanggung yang zona oranye dan merah. Pada umumnya di tingkat RT di Temanggung zona kuning dan hijau, sehingga salat tarawih berjemaah bisa dilakukan.

Ia menyampaikan Bupati Temanggung mengeluarkan surat edaran panduan ibadah Ramadan 1442 Hijriah untuk memberikan rasa aman pada umat Islam dalam menjalankan ibadah yang memenuhi syarat dan protokol kesehatan.

Djoko mengatakan surat edaran tersebut berisi permintaan pada pengurus dan pengelola masjid dan musala dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah di masjid untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Penyelenggaraan Ibadah Ramadan

Doa Sesudah Sholat Tarawih
Ilustrasi Kitab Al Qur’an Credit: pexels.com/Abdulmeilk

"Isi surat edaran itu, antara lain pengurus dan pengelola masjid untuk mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah," katanya.

Ia menyampaikan pengelola juga harus menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk dan keluar, serta membersihkan dan menyemprot disinfektan secara berkala.

Djoko menuturkan pengurus dan pengelola tempat ibadah menyelenggarakan kegiatan ibadah Ramadan dengan ketentuan untuk Salat Fardu, Salat Jumat, Salat Tarawih, dan witir, tadarus Al Quran, iktikaf dan peringatan Nuzulul Quran dilakukan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas dan ceramah dibatasi paling lama 15 menit.

Ia mengatakan untuk kegiatan buka puasa bersama, tidak diatur secara spesifik dalam surat tersebut. Tetapi rambu-rambunya antara lain menjaga jarak, memakai masker, dan menghindari kontak fisik serta kerumunan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya