Akrobat Pemuda Cirebon Pasarkan Bisnis Pijat Plus-Plus di Medsos

Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan uang, meski harus mengambil cara haram dengan menjadi muncikari menawarkan jasa prostitusi online.

oleh Panji Prayitno diperbarui 21 Apr 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2021, 13:00 WIB
Pemuda Mucikari Online Asal Cirebon Ditangkap Polisi
Pelaku Mucikari online di Cirebon berhasil ditangkap oleh Polresta Cirebon. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Cirebon - Aksi GMI di dunia maya harus berakhir di balik jeruji besi Polresta Cirebon akibat perbuatannya menjadi muncikari prostitusi online.

Warga Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon itu tertangkap lantaran dia membuka praktik prostitusi online. Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, GMI menawarkan jasa prostitusi online berkedok pijat plus.

Dalam praktiknya, tersangka membuat akun media sosial menggunakan nama dan foto perempuan.

"Tersangka juga sering membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus," kata Syahduddi kepada wartawan di Mapolresta Cirebon, Selasa (20/4/2021).

Durasi waktu pijat plus yang ditawarkan GMI 1,5 jam dengan tarif Rp250 ribu. Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya, kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan.

Syahduddi mengatakan, GMI berperan sebagai muncikari. Informasi tersebut didapat dari akrobatnya di media sosial yang sudah dicurigai polisi.

"Praktik prostitusi online yang ditawarkan GMI langsung kami amankan pada 5 April 2021 kira-kira pukul 15.30 WIB," kata Syahduddi.

Sejumlah barang bukti dari aktivitas prostitusi online turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka. Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp1 juta, dan lainnya.

Saksikan video pilihan berikut ini

Senjata Tajam

Pemuda Mucikari Online Asal Cirebon Ditangkap Polisi
Polresta Cirebon mengamankan sejumlah senjata tajam yang berhasil disita dari anggota berandalan bermotor. Foto (Istimewa)

Atas perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kami juga masih melakukan pendalaman atas kasus ini sejauh mana tersangka menjadi muncikari," kata dia.

Pada kesempatan tersebut, Syahduddi mengaku berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam dari anggota geng motor.

Mereka diketahui berinisial RAW (19), NK (15), SN (16), dan MJ (16). Mereka kedapatan membawa senjata tajam saat operasi antisipasi C3 petugas Polsek Babakan pada Minggu (11/4/2021) pukul 02.00 WIB.

Dari tangan para tersangka, Polresta Cirebon menyita empat bilah senjata tajam yang panjangnya 70 cm-90 cm, dua unit sepeda motor, dan dua buah gerinda.

Polisi juga mengamankan senjata tajam dari pemuda berusia 19 tahun berinisial MA. Tersangka kedapatan membawa sebilah pedang saat jatuh dari sepeda motornya di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (18/4/2021) pukul 01.15 WIB.

"Seluruh tersangka yang kedapatan memiliki senjata tajam dijerat UU Darurat Nomor 17 Tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," sebut Syahduddi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya