Liputan6.com, Pekanbaru - Kerumunan di cafe, rumah makan ataupun pusat kuliner dituding menjadi penyebab utama lonjakan Covid-19 di Riau. Polda Riau kemudian menurunkan 661 personel untuk membubarkan kerumunan yang tidak jelas manfaatnya.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pembubaran kerumunan bertujuan menekan penyebaran Covid-19 di Riau. Polisi disebut wajib menjaga warga agar tidak terkena wabah.
Advertisement
Baca Juga
"Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, apalagi beberapa daerah berada di zona merah," kata Agung di Pekanbaru.
Menurut Agung, kerumunan yang berpotensi menularkan virus Corona akan dibubarkan. Namun untuk pedagang tidak akan dilarang melakukan aktivitas karena menjadi urat nadi perekonomian.
"Saya meminta di lokasi jualan yang buka tidak menjadi tempat orang duduk-duduk ngobrol atau kongkow yang bisa menyebabkan kerumunan," jelas Agung.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Pasar Tradisional Boleh
Di sisi lain, Agung menyatakan aktivitas pasar tradisional tetap diizinkan. Menurunya, aktivitas di pasar tidak sama dengan duduk ngobrol di cafe ataupun pusat kuliner.
Agung menjelaskan, masyarakat di pasar tradisional hanya berbelanja selanjutnya pulang, bukan duduk-duduk mengundang kerumunan.
"Namun saya menegaskan agar pengelola dan pengunjung pasar tradisional disiplin protokol kesehatan," terang Agung.
Agung menambahkan, pengunjung pasar memenuhi protokol kesehatan, seperti memakai, kemudian pengelola menyediakan lokasi cuci tangan, diharap menekan penyebaran virus corona.
"Kita semua harus bekerja sama, kita harus mampu menekan laju penderita Covid-19. Kerjasama pemerintah dan masyarakat menjadi mutlak agar kita bisa keluar dari pandemi ini," imbuh Agung.
Advertisement