Zona Kuning Covid-19, PPKM Skala Mikro Diperketat di Ogan Komering Ilir

Pemkab OKI Sumsel memperketat PPKM hingga tingkat desa, kendati statusnya sudah zona kuning Covid-19.

oleh Nefri Inge diperbarui 27 Jun 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2021, 11:00 WIB
Zona Kuning Covid-19, PPKM Skala Mikro Diperketat di Ogan Komering Ilir
Tim Satgas Pemkab OKI Sumsel membagikan masker ke para pengunjung dan pedagang di Pasar Kayuagung OKI Sumsel (Dok. Humas Pemkab OKI / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Angka penularan Covid-19 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), sudah memasuki tingkatan rendah atau zona kuning, per hari Jumat (25/6/2021) lalu.

Untuk kembali menekan angka penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI Sumsel, terus meningkatkan level kewaspadaan penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ilir Iwan Setiawan mengatakan, Kabupaten OKI sudah turun status, dari sebelumnya zona orange atau resiko sedang. Namun begitu, masyarakat diminta tetap waspada.

"Untuk tingkat keterisian isolasi rumah sakit di Kabupaten OKI, berada di angka 24 persen. Namun kami tetap mengajak masyarakat, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan disiplin," ucapnya, Sabtu (26/6/2021).

Dinas Perdagangan Kabupaten OKI bersama Satpol-PP dan Damkar OKI, turut turun tangan mendisiplinkan para pedagang dan pengunjung Pasar Kayuagung OKI.

Sidak prokes Covid-19 tersebut dilakukan, untuk terus mengingatkan masyarakat, terutama di tempat umum. Petugas gabungan juga membagikan masker, kepada setiap pengunjung yang datang.

Wakil Bupati (Wabup) OKI Dja'far Shodiq menuturkan, penguatan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, dinilai memiliki peran strategis selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Ogan Komering Ilir.

"Kuncinya adalah posko, yang ada di kelurahan di lingkup wilayah terkecil. Kita optimalkan dibantu dengan personel dari TNI/Polri,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Penerapan PPKM Mikro

Zona Kuning Covid-19, PPKM Skala Mikro Diperketat di Ogan Komering Ilir
Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel Dja'far Shodiq (Dok. Humas Pemkab OKI / Nefri Inge)

Sodiq menambahkan, rantai koordinasi yang baik dari tingkat kabupaten hingga ke desa akan semakin memudahkan penerapan PPKM Mikro.

Para camat juga diminta untuk intensif berkoordinasi dan berkomunikasi, dengan para kepala desa di wilayah masing-masing.

“Jika PPKM mikro benar-benar dapat berjalan efektif, kita punya alternatif untuk menekan laju penambahan Covid-19,” ungkapnya.

Terkait intruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKI Antonius Leonardo mengungkapkan, Pemkab OKI segera menerbitkan surat edaran baru pelaksanaan PPKM Mikro berskala kabupaten.

Surat Edaran

Infografis Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Pemkab OKI bahkan sudah menyiapkan konsep regulasi, yang sudah disusun oleh BPBD. Serta akan dilakukan rapat koordinasi, bersama dengan forkopimda.

“Kami akan membahas hal tersebut. Dan akan segera diterbitkan surat edaran bupati yang baru,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, lanjut Anton, akan diatur mengenai mekanisme jam kerja kantor, kegiatan rumah ibadah, proses belajar mengajar, tempat usaha, hingga acara hajatan di tengah penerapan PPKM Skala Mikro

Anton menambahkan, kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan serta kerja sama semua pihak, menjadi kunci efektivitas PPKM Mikro yang telah dilaksanakan di OKI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya