Liputan6.com, Cilacap - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah mewajibkan seluruh Puskesmas rawat inap untuk menyediakan ruang perawatan isolasi pasien Covid-19.
Pada Rabu (30/6/2021), kasus Covid-19 aktif di Cilacap mencapai 2.391 dan diprediksi terus meningkat dengan cepat dengan kenaikan per hari kisaran 150 orang.
Langkah itu dilakukan setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Cilacap dan dikhawatirkan menyebabkan rumah sakit rujukan Covid-19 kehabisan ruang isolasi.
Advertisement
Baca Juga
“Kepada Kepala UPT Puskesmas untuk menyediakan tempat tidur isolasi, untuk perawatan pasien Covid-19. Sebagai bentuk antisipasi apabila rumah sakit tidak mampu lagi menampung rujukan pasien dari Puskesmas atau klinik,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf mengatakan, melalui video, dikutip Rabu (30/6/2021).
Menurut dia, Penyiapan fasilitas isolasi ini sekaligus mengubah standar prosedur penanganan Covid-19. Sebelumnya, pasien suspek Covid-19 langsung dirujuk ke RS yang telah ditetapkan sebagai RS rujukan Covid-19.
Namun kini pasien akan terlebih dahulu menjalani perawatan di Puskesmas. Perawatan di Puskesmas dilakukan agar kapasitas RS rujukan Covid-19 tetap terjaga.
Farid mengungkapkan, sebelum merujuk pasien Covid-19 ke RS rujukan, Puskesmas juga harus menginformasikan ketersediaan fasilitas. Dikhawatirkan pasien Covid-19 tak kebagian tempat tidur di RS karena penumpukan antrean.
“Jadi jangan kesusu langsung dirujuk ke RSUD. Tapi konfirmasi dulu dengan RSUD, sehingga nantinya tidak terjadi penumpukan pasien di rumah sakit-rumah sakit,” dia menjelaskan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
RSUD Cilacap Disulap Jadi RS Khusus Covid-19
Diketahui, di Cilacap terdapat 38 Puskemas dan 21 di antaranya Puskesmas rawat inap. Dengan fasilitas relatif lengkap, Puskesmas rawat inap berpotensi menjadi tempat isolasi atau ruang perawatan pasien Covid-19 dengan gejala tak terlampau berat.
Pemkab Cilacap juga tengah berencana menjadikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap jadi RS khusus Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Cilacap, M Wijaya mengatakan langkah itu dilakukan lantaran terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi usai lebaran dan belum terkendali hingga saat ini.
Wijaya mengatakan, Cilacap memiliki 10 RS rujukan Covid-19, dengan jumlah tempat tidur khusus Covid-19 mencapai 740-an unit. Jika Bed Occupancy Ratio (BOR) semakin tinggi, maka langkah cepat harus dilakukan agar pasien Covid-19 bisa tertangani dengan baik.
Opsi pertama adalah mengubah RSUD Cilacap jadi RS khusus Covid-19. RSUD Cilacap tidak akan menerima pasien non-Covid-19 dan menggunakan seluruh ruangan dan fasilitasnya untuk penanganan Covid-19.
Jika masih kekurangan, maka Pemkab akan menyewa sebuah tempat, bisa hotel atau fasilitas asrama lainnya, sebagai tempat perawatan dan isolasi pasien Covid-19. Sedangkan penanganan akan dilakukan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Cilacap.
"Ada kemungkinan, jika pasien Covid-19 membludak, RSUD Cilacap itu akan diubah menjadi RS khusus Covid-19. Kalau sampai tidak terkendali, RSUD Cilacap itu tidak akan menerima pasien umum," kata Wijaya.
Advertisement
ASN Dilarang ke Luar Daerah
M Wijaya mengemukakan, selain penanggulangan, upaya preventif juga terus dilakukan. Di antaranya, dengan menugaskan setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau kepala dinas untuk mendampingi sebuah wilayah kecamatan. Dengan begitu, maka pencegahan dan penanganan di sebuah wilayah akan lebih intensif.
Pemkab Cilacap juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas ke luar daerah untuk mengantisipasi penularanCovid-19. Tiap organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dilarang menerima kunjungan kerja dari luar daerah, terlebih yang berstatus zona merah.
Larangan ini berlaku setelah rapat koordinasi Satgas PenangananCovid-19 Cilacap, sebagai bagian dari langkah preventif untuk mengendalikan laju penularan Covid-19 yang semakin tinggi.
Diketahui, saat ini ada tiga OPD di Cilacap yang lockdown karena pegawainya terpapar Covid-19. Klaster kantor pemerintah juga sempat menjadi momok di Cilacap.
Sekretaris Satgas Covid-19 Cilacap, Farid Ma’ruf mengatakan, selain larangan berdinas luar daerah, ada sejumlah poin penting untuk penanggulangan Covid-19 di Cilacap. Di antaranya, yakni memperketat PPKM Mikro hingga tingkat RT, pemberlakuan jam malam lebih cepat, serta mengintensifkan operasi yusitisi dan nonyustisi protokol kesehatan (prokes) 5 M.
"Dilarang melakukan pertemuan. Yang kedua, dilarang menerima kunjungan dinas tamu, baik dari dalam maupun luar daerah,” kata Farid.
Farid bilang, Pemkab Cilacap juga akan lebih agresif melakukan testing, tracing dan treatment (3T) di wilayah atau titik ditemukannya kasus Covid-19. Di sisi lain, Pemkab juga menginstruksikan jajaran Satgas Covid-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga RT dan RW serta mengaktifkan Jogo Tonggo untuk memupuk kepedulian terhadap warga yang terpapar Covid-19.