Liputan6.com, Tarakan - Kementerian Koordinator Perekonomian telah menetapkan 43 kabupaten/kota di Indonesia dianggap mengalami peningkatan penyebaran Covid-19, untuk selanjutnya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat.
Dari ke-43 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM Mikro itu salah satunya adalah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Dengan demikian, terhitung tanggal 6 hingga 20 Juli mendatang Kabupaten Bulungan telah memberlakukan PPKM, guna memutus penyebaran Covid-19. Pasien terpapar virus di Bulungan mencapai 604 jiwa.
Advertisement
Baca Juga
Dengan ditetapkannya Bulungan sebagai salah satu daerah di Indonesia masuk dalam daftar PPKM Mikro, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, selama menerapkan PPKM.
Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang melalui Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Kaltara, Suriansyah menerangkan, adapun dukungan yang diberikan Pemprov Kaltara untuk Pemkab Bulungan berupa penyemprotan disinfektan, yang dilakukan di sejumlah titik fasilitas umum.
"Contoh seperti di pelabuhan speed boat, pasar, perkantoran hingga jalan umum yang kerap dilalui masyarakat. Penyemprotan ini dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara," terang Suriansyah usai memimpin apel kegiatan penyemprotan masal disinfekan, Kamis (8/7/2021).
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Penyemprotan Disinfektan
Suriansyah menjelaskan, penyemprotan disinfekatan massal ini akan berlangsung selama PPKM Mikro diterapkan di Bulungan, hingga 20 Juli mendatang. Penyemprotan ini bagian dari dukungan Pemprov Kaltara untuk Kabupaten Bulungan, selama PPKM mikro berlangsung.
"Termasuk masalah perjalanan dinas luar, karena Bulungan menerapkan PPKM mikro, Bapak Gubernur juga telah membuat surat edaran penghentian sementara perjalanan dinas keluar daerah dan apel pagi untuk di lingkungan Pemprov Kaltara," jelas Suriansyah.
Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 selama PPKM Mikro dijalankan, Suriansyah menuturkan, sebagian perkantoran telah menerapkan work from home (WFH) dengan batas maksimal 50 persen.
"Tapi nanti akan dikaji ulang lagi, jika ada yang terpapar di lingkungan perkantoran bisa saja kantor itu ditutup sementara untuk dilakukan penyemprotan disinfektan, yang penting pelayanan untuk publik tidak terganggu dulu," tuturnya.
Advertisement
Batasi Aktivitas Warga
Disinggung terkait apakah dilakukan penutupan pintu masuk dari dan ke luar Bulungan, Suriansyah menegaskan, nantinya akan diatur oleh Pemkab yang menerapkan PPKM Mikro. Dari Pemprov Kaltara sendiri hanya bersifat mendukung apa yang akan dilakukan Pemkab Bulungan.
"Tapi saya rasa itu semua sudah dipikirkan Pemkab, termasuk masalah pembatasan di tempat keramaian umum seperti rumah makan dan lainnya, kalau dari Pemprov akan tetap mendukung," tegasnya.
Dengan diadakannya PPKM Mikro, Suriansyah berharap, masyarakat Kaltara khususnya di Bulungan dapat mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19, caranya tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan jaga jarak.
"Meski sudah divaksin tidak ada jaminan tidak bisa terpapar, makanya kita minta masyarakat tetap patuhi prokes, begitu juga petugas penyemprotan disinfektan tetap menjaga etika dan estetika saat bertugas agar ketika melakukan penyemprotan tidak mengenai warga," dia memungkasi.