BOR Pasien Covid-19 di Jabar Turun, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tetap Taati Prokes

Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 di Jawa Barat kembali menurun per Jumat (16/7/2021).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 17 Jul 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2021, 08:00 WIB
FOTO: Melihat Alat Pendukung Perawatan Pasien di RS Darurat COVID-19
Ilustrasi ruang perawatan Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Bandung - Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 di Jawa Barat kembali menurun per Jumat (16/7/2021), sebesar 81,94 persen. Sedangkan, BOR rumah sakit sepekan sebelumnya atau pada Jumat (9/7/2021) mencapai 87,87 persen.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, penurunan BOR di Jabar tidak berarti masyarakat Jabar abai terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M. Menurutnya, kedisiplinan masyarakat menerapkan prokes amat penting untuk mencegah penularan Covid-19. 

"Harus bisa seperti sebelum Lebaran, di mana keterisian RS Covid-19 bisa di bawah 30 persen. Kuncinya jaga prokes, karena prokes ibarat kita pakai helm untuk kurangi potensi kecelakaan lalu lintas," katanya, Jumat (16/7/2021). 

Menurut Emil, penurunan BOR rumah sakit tidak lepas dari upaya yang dilakukan semua pihak. Setidaknya, ada tiga strategi yang diambil Pemda Provinsi Jabar dalam menekan BOR rumah sakit rujukan Covid-19. 

"Pertama adalah pemanfaatan ruang isolasi desa supaya yang OTG dan gejala ringan tidak perlu ke rumah sakit. Kedua, menaikkan tempat tidur untuk Covid-19 dari jatah pasien umum," ujar mantan Wali Kota Bandung itu. 

Strategi yang ketiga, kata dia, adalah memindahkan pasien Covid-19 yang mau sembuh setelah mendapatkan penanganan dan perawatan di rumah sakit ke pusat pemulihan, seperti hotel dan gedung negara. 

"Keterisian rumah sakit untuk pasien Covid-19 Jawa Barat, hari demi hari, menurun ke 83 persen dari puncaknya sempat 90,6 persen," ucap Emil.

Seperti diketahui, Provinsi Jabar menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM darurat penting untuk mengurangi transmisi dan membatasi mobilitas orang. Dengan begitu, bisa mengurangi beban kerja para perawat atau tenaga kesehatan lainnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya