Pemkot Makassar Siapkan Rp51 Miliar untuk Bayar Insentif Tenaga Kesehatan

Nominal sebanyak itu digunakan untuk membayar insentif nakes yang telah menunggak beberapa bulan.

oleh Fauzan diperbarui 13 Agu 2021, 09:52 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2021, 15:42 WIB
Ilustrasi relawan, COVID-19
Ilustrasi relawan, COVID-19. (Photo by Vladimir Fedotov on Unsplash)

Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp51 miliar untuk menuntaskan tunggakan pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes). Nominal sebanyak itu dibutuhkan karena masih ada nakes yang belum terbayarkan insentifnya sejak tahun lalu. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Andi Hadijah Iriani merincikan anggaran Rp9 miliar disiapkan untuk pembayaran pada bulan Oktober, November dan Desember 2020.

Sementara khusus tahun 2021, disiapkan anggaran Rp42 miliar, yaitu Rp24 miliar untuk pembayaran bulan Januari hingga bulan Juli 2021 dan sisanya diperuntukkan untuk pembayaran hingga bulan Desember 2021. Anggaran tersebut dialokasi dari Belanja Tak Terduga (BTT). Khusus anggaran yang menunggak pada 2020 lalu, masih akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat.

"Untuk adminsitrasi Oktober November hingga Desember anggarannya sudah ada. Sisa diverifikasi di Inspektorat," kata Iriani, Kamis (22/7/2021). 

Sementara penganggaran 2021 hingga Juli ini juga sudah dialokasikan di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sisa menunggu administrasi dirampungkan.

"2021 kita alokasilan Rp40 milliar. Rp24 milliar sampai dengan Juli itu juga sudah dialokasikan BKD. Tinggal administrasi. Insyaallah kita juga akan bayarkan Juli sampai Desember 2021," terang Iriani

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan masih ada persoalan penganggaran untuk tahun 2021, dimana pihaknya hanya berwenang menganggarkan mulai bulan Maret hingga Juli mengingat dirinya baru menjabat pada bulan tersebut.

"Karena saya baru menjabat pada bulan Maret," ucap Danny. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya