Liputan6.com, Deli Serdang Petugas gabungan yang berjaga di pos penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang remaja membawa narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ginanjar Fitriyadi mengatakan penangkapan terjadi Jumat, 13 Agustus 2021. Penangkapan dilakukan pukul 13.00 WIB terhadap seorang pria berinisial BA, seorang remaja berusia 19 tahun.
"Remaja tersebut tertangkap tangan membawa dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," kata Ginanjar, Minggu (15/8/2021).
Advertisement
Baca Juga
Remaja berinisial BA merupakan warga Jalan Balai Desa, Kecamatan Polonia, Kota Medan. BA ditangkap petugas saat melakukan kegiatan penyekatan PPKM di Jalan Lintas Sumatera, depan Rumah Sakit Nur Saadah, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Diterangkan Ginanjar, petugas sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap BA yang saat itu melintas di pos penyekatan PPKM dengan menggunakan sepeda motor. BA diberhentikan, kemudian petugas meminta untuk memperlihatkan identitas dan surat-surat kendaraan.
Pada saat itu BA bertingkah mencurigakan dan sempat membuang sesuatu berupa bungkusan, sehingga petugas langsung memerintahkannya untuk mengambil kembali bungkusan tersebut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Barang Bukti yang Turut Diamankan
Di dalam bungkusan yang sempat dibuang BA ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dikemas plastik klip, ditaksir beratnya 5,05 gram. Kepada petugas, BA mengakui barang haram itu miliknya.
"Petugas mengamankan benda yang diduga sabu tersebut dengan satu buah handphone merk Xiaomi warna silver," terang Ginanjar.
BA juga mengaku sabu dibelinya dari seorang laki-laki di Tanjung Morawa dengan harga Rp 1.000.000. Polisi masih mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"BA terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Ginanjar menandaskan.
Advertisement