Vonis Mati untuk 2 Terdakwa Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Aceh Timur

Terdakwa pembunuhan sadis ibu dan anak itu yakni M Rizal (39) dan Rabusah (46), keduanya warga Simpang Jernih Aceh Timur

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Sep 2021, 05:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Aceh Timur - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas mengenaskan di bawah tempat tidur rumah mereka dengan hukuman mati.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Selasa.

Terdakwa pembunuhan yakni M Rizal (39) dan Rabusah (46), keduanya warga Simpang Jernih Aceh Timur. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Khalid didampingi Ike Ari Kesema dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhah dan M Iqbal Zakwan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Semeru melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi mengatakan

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa M Rizal dan terdakwa Rabusah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Ini:

Jenazah Ibu dan Anak Ditemukan Mengenaskan

"Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan, ia juga dinyatakan bersalah memerkosa korbam. Sedangkan Rabusah terlibat dalam pembunuhan. Keduanya diputuskan hukuman mati," kata Ivan Najjar Alavi.

Ivam Najjar Alavi mengatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan nak.

"Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut," kata Ivan Najjar Alavi.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa membunuh ibu dan anaknya yang masih pelajar di rumah mereka di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur 15 Februari 2021.

Jenazah kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bawah tempat tidur rumah mereka beberapa hari setelah dibunuh kedua terdakwa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya