Upaya Kemendagri Tingkatkan Akuntabilitas Pemprov Gorontalo

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI akan melakukan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 07 Sep 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 22:00 WIB
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI saat bertemu dengan Wakil Gubernur Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI saat bertemu dengan Wakil Gubernur Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI akan melakukan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo. Tim Itjen Kemendagri yang berjumlah delapan personel menemui Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim.

Pengendali Mutu Itjen Kemendagri, Rolekson Simatupang mengatakan, pengawasan yang akan dilakukan meliputi pengawasan umum dan teknis. Dia menjelaskan, pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah.

"Pengawasan umum yang akan kami lakukan meliput urusan pemerintahan, keuangan daerah, organsasi, hukum, dan pembangunan daerah. Sedangkan untuk teknisnya terkait dengan Satpol PP serta Pemdes dan Adminduk," kata Rolekson.

Terkait kegiatan pemeriksaan tersebut, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menginstruksikan OPD yang menjadi objek pengawasan untuk menyiapkan dan menyampaikan data serta dokumen yang dibutuhkan oleh tim Itjen Kemendagri. 

"Harapannya, pemeriksaan tersebut dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemda Provinsi Gorontalo," kata Idris.

OPD yang menjadi objek pengawasan yaitu Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, BAPPPEDA, Badan Keuangan, BKD, Dinas Kesehatan, Dinas PM, ESDM dan Transmigrasi, serta Satpol PP, Linmas dan Damkar. 

Sedangkan untuk lingkup Sekretariat Daerah, pengawasan akan dilakukan pada Biro Pemerintahan dan Kesra, Biro Hukum, Biro Organisasi, Biro Pengendalian Pembangunan dan Ekonomi, serta Biro Umum.

"Demi kelancaran pemeriksaan, saya minta pejabat yang bertanggung jawab terhadap program kegiatan di 14 OPD yang menjadi sasaran pemeriksaan dapat menyampaikan data yang akurat," tegas Idris.

Pengawasan oleh Itjen Kemendagri RI akan berlangsung selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 5 hingga 16 September 2021.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya