Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Medan Hukum Aipda Rony dengan Pidana Mati

Upaya banding oknum polisi terdakwa kasus pembunuhan, Aipda Rony Syahputra, terhadap 2 wanita gagal. Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan menghukum Rony dengan pidana mati.

oleh Reza Efendi diperbarui 06 Jan 2022, 19:20 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi vonis hakim (pexels)
Ilustrasi vonis hakim (pexels)

Liputan6.com, Medan Upaya banding oknum polisi terdakwa kasus pembunuhan, Aipda Rony Syahputra, terhadap 2 wanita gagal. Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan menghukum Rony dengan pidana mati.

Putusan tersebut sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. Putusan itu diketuk majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu 2 anggota majelis hakim banding lainnya, Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.

Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN Tanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021. "Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Medan, Kamis (6/1/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Rony Syahputra. Aisyah mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan.

"Belum terima putusan. Namun, berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri) Medan," ucapnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terbukti Bersalah

Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Aipda Roni Syahputra sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 11 Oktober 2021, atas kasus pembunuhan berencana terhadap 2 wanita. Dalam amar putusan, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut, Roni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Kemudian, perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.

Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu, 13 Februari 2021. Saat itu kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan mereka kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Menjawab pertanyaan korban, terdakwa mengatakan akan mencarinya jika mereka memberikan nomor ponsel. Lalu, salah satu korban memberikan nomor ponsel. Pada malam harinya, Roni menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan membicarakan masalah titipan mereka.

Korban sempat menolak. Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan korban sudah ada padanya. Terdakwa kemudian menghubungi salah satu korban. Dengan segala bujuk rayu terdakwa, kedua korban akhirnya bersedia bertemu.

Dibawa Menggunakan Mobil

Kaca film mobil
Ilustrasi mobil (V-Kool)

Terdakwa kemudian membawa korban menggunakan mobil. Sempat terjadi perdebatan ketika mobl terdakwa keluar dari Tol Cemara Asri. Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan tertarik dengan RP, salah satu korban, terdakwa menarik tangan sebelah kirinya.

Di dalam mobil, korban RP sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban melawan, tetapi akhirnya terdakwa memukul dan memborgol korban. Sedangkan terhadap korban lainya, AC, terdakwa membentak dan meminta remaja berusia 13 tahun itu diam.

Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua korban. Terdakwa awalnya hendak memerkosa RP, karena tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada AC.

Terdakwa kemudian mengancam kedua korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita tersebut ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.

"Terdakwa mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua korban yang dalam kondisi terikat masuk ke rumah. Kepada istrinya, terdakwa mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba," terang JPU Aisyah.

Disekap di Dalam Kamar

Ilustrasi Penyekapan
Ilustrasi Penyekapan (iStockphoto)​

Kedua korban yang saat itu dalam kondisi diikat dan dilakban disekap di kamar belakang rumah terdakwa. Setelah melakukan aksinya, Roni kembali ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Pada Minggu, 21 Februari 2021, atau keesokan harinya, terdakwa yang baru selesai piket pulang ke rumah. Saat melihat ke dalam kamar tempat kedua korban disekap, terdakwa terkejut keduanya tidak bergerak.

Kemudian, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban. Terdakwa menghabisi nyawa kedua korban dengan menyekap mulut menggunakan bantal. Setelah mengetahui keduanya tewas, Roni mengangkut jasad kedua perempuan itu ke dalam mobil.

Terdakwa membuang jasad kedua korban di tempat berbeda. Jasad RP dibuang di pinggir jalan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Jasad AC dibuang di pinggir jalan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya