Merugi Rp258 Miliar, Investor asal Arab Saudi Gugat Developer Perumahan di Makassar

Akibat kejadian itu, pengusaha asal Arab Saudi tersebut mengaku merugi hingga Rp258 miliar.

oleh Fauzan diperbarui 26 Jan 2022, 17:30 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 17:30 WIB
Kuasa Hukum pengusaha Arab Saudi, Yoyo Arifardhani  (Liputan6.com/Fauzan)
Kuasa Hukum pengusaha Arab Saudi, Yoyo Arifardhani (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Pengusaha Arab Saudi bernama Aldaej Saad Ibrahim menggugat PT Zarindah Perdana di Pengadilan Negeri Makassar. Dia diduga menjadi korban investasi bodong dari developer perumahan tersebut hingga merugi Rp258 miliar. 

Dugaan investasi bodong ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2018 silam. Saat itu, Aldaej Saad Ibrahim menginvestasikan dananya kepada PT Zarindah Perdana untuk membangun sebuah perumahan bersusidi yaitu Perumahan Zarindah Garden Pattallassang.

"Dari tahun 2015 sampai saat ini PT Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan. Sehingga klien kami mengalami kerugian akibat wanprestasi dan diduga juga pula telah melakukan tindak pidana penggelapan," kata kuasa hukum penggugat, Yoyo Arifardhani di PN Makassar, Rabu (26/1/2022).

Perkara dugaan investasi bodong tersebut pun kini telah memasuki tahap persidangan. Yoyo menyebutkan pada tahun 2018, pihak PT Zarindah Perdana sempat mengutaran iktikad baiknya untuk melunasi pembayaran senilai Rp258 miliar itu secara bertahap hingga akhir tahun.

"Akan tetapi, sampai dengan tenggak waktu yang telah disepakati para pihak, PT. Zarindah Perdana tidak juga mengembalikan dana modal pekerjaan sebesar Rp258 miliar yang telah diberikan oleh klien kami," bebernya.

 

Ingkar Janji

Kuasa Hukum pengusaha Arab Saudi, Yoyo Arifardhani  (Liputan6.com/Fauzan)
Kuasa Hukum pengusaha Arab Saudi, Yoyo Arifardhani (Liputan6.com/Fauzan)

Atas dasar fakta hukum tersebut, kata Yoyo maka pihaknya kembali mengajukan gugatan wanprestasi dengan nomer perkara 392/Pdt.G/2021/PN.Mks gugatan itu berdasarkan surat pernyataan tergugat yang dibuat pada 6 Agustus 2018 yang dicatat di notaris di Kabupaten Bogor.

"Pasal 14 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal di jelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonsia," sambungnya.

Atas dasar tersebut Yoyo pun meminta perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) serta Kepala BKPM/Mentreri Investasi agar kasus yang menimpa klien kami segera dapat diselesaikan, sertamajelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Karena kasus ini merupakan parameter dari iklim investasi di Indonesia bagi investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, dengan adanya kepastian hukum bagi investor asing maka menjadi potensi besar bagi negara ini untuk menjadi tempat para investor asing menanamkan modanya," pungkasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya