Aliansi Masyarakat Pecinta Masjid Gorontalo Laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang menyebutkan gonggongan anjing saat menjelaskan aturan pengeras suara masjid dan musala menuai polemik.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 25 Feb 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2022, 09:00 WIB
Hamid Dude didampingi oleh kuasa hukumnya saat melapor ke SPKT Polda Gorontalo (Arfandi Ibrahim/LIputan6.com)
Hamid Dude didampingi oleh kuasa hukumnya saat melapor ke SPKT Polda Gorontalo (Arfandi Ibrahim/LIputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang menyebutkan gonggongan anjing saat menjelaskan aturan pengeras suara masjid dan musala menuai polemik. Salah satunya datang dari Aliansi Masyarakat Pecinta Masjid Gorontalo (AMPM).

Berdasarkan video yang beredar luas di media, mereka menilai, jika menteri agama telah melakukan penistaan agama. Bahkan, mereka melaporkan Yaqut di Polda Gorontalo, Kamis (24/2/2022).

Hamid Dude yang dalam hal ini selaku pelapor mengatakan, pernyataan tersebut sama saja menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing. Selama ini, umat Islam meyakini azan itu panggilan yang dikumandangkan oleh muazin.

"Sehingga, kami datang ke Polda untuk mengambil jalur hukum atas pernyataan Yaqut tersebut dan itu sangat kami protes," kata Hamid.

Hamid menegaskan, Menag RI harus lebih bijak dalam mengeluarkan sebuah pernyataan di depan publik. Jangan sampai pernyataan yang dikeluarkan bisa menyinggung umat beragama.

"Kami datang ke sini salah satu bentuk menyuarakan ketidaksenangan kami pada pernyataan Yaqut," tegasnya.

Sementara itu, Ali Rajab selaku kuasa hukum meminta kepada pihak Polda Gorontalo agar laporan mereka segera diproses. Karena, isu ini sudah menjadi isu nasional dan sangat melukai hati umat Islam.

"Laporan kami berfokus pada pernyataan Yaqut yang menyamakan antara suara azan dan suara anjing," ungkapnya.

Ali Rajab menambahkan, berdasarkan kajian pasal yang dilanggar oleh Menag RI adalah pasal 156a. Terkait penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Kami berharap, ini bisa ditindaklanjuti, dan Yaqut bisa dipenjara," dia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya