Liputan6.com, Gorontalo - Polres Gorontalo Utara berhasil menangkap ML alias Hajir (41), warga Desa Tinelo Ayula, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental.
Penangkapan Hajir berawal dari adanya laporan polisi dari pemilik rental mobil. Pemilik rental melapor bahwa mobil miliknya belum kembali sejak dipinjam per tanggal 14 Oktober 2021.
Advertisement
Baca Juga
Saat meminjam, Hajir mengatakan mobil akan dipakai selama dua hari untuk mengawasi proyek di wilayah Gorontalo Utara. Mendengar penjelasan itu, tanpa pikir panjang pemilik rental langsung memberikan satu unit mobil.
"Pelaku awalnya hanya beralasan mobil tersebut hanya dipinjam dalam waktu dua hari saja," kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution Senin (14/3/2022).
"Setelah dua hari kemudian pelaku melakukan pembayaran dan meminjam kembali mobil tersebut selama 13 hari," jelas Juprisan.
Tidak hanya sampai di situ, pada 25 Oktober 2021 pelaku mendatangi korban untuk meminjam lagi mobil tanpa mengembalikan mobil yang sebelumnya. Akhirnya pemilik rental meminjamkan mobil tersebut.
"Hanya dalam waktu beberapa bulan, pelaku berhasil meminjam empat unit mobil," ungkapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kecurigaan Korban
Kecurigaan pemilik rental mulai muncul setelah pelaku tak lagi memberi kabar soal mobil yang dipinjam pelaku. Bahkan terdengar kabar bahwa mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang yang berbeda.
"Mirisnya lagi, untuk demi memuluskan aksinya, pelaku pembuat surat angsuran palsu seakan mobil tersebut adalah miliknya. Berdasarkan bukti tersebut palaku kami tangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Juprisan.
Berdasarkan keterangan korban, para saksi serta didukung oleh keterangan pelaku bahwa tersangka hajir terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 dan pasal 372 Jo pasal 64 ayat (1) satu KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," katanya.
Advertisement