Liputan6.com, Paser - Pemerintah Kabupaten Paser terus berupaya mengambil kembali 23 aset yang telah dijual pada 2012 dan 2013 lalu, di mana sampai saat ini masih terus berproses. Diperlukan anggaran sampai belasan miliar rupiah untuk itu.
"Telaahan staf nilainya telah selesai. Sudah kami rinci untuk kebutuhan mengembalikan aset itu," kata Kepala Bidang Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser, Suhandoyo, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga
Upaya menarik aset ini membutuhkan anggaran yang mencakup nilai angsuran atau harga beli pada saat itu, kemudian membayar bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut. Nilai appraisal sesuai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Advertisement
"Selain angsuran yang dibayarkan, juga ditambah nilai bangunan saat ini. Misal ada penambahan bangunan atau mengubah bentuk dari berjalannya angsuran. Nah itu yang dinilai appraisal-nya," jelasnya.
Perlukan Anggaran Belasan Miliaran Rupiah
Disebutkan nominal yang harus disiapkan Pemkab Paser untuk membayar pengembalian angsuran dan appraisal 23, sebesar Rp13 miliar. Dituturkan Suhandoyo, sekitar 2021 lalu pemerintah telah mengembalikan angsuran kepada beberapa pembeli sebesar Rp2 miliar.
"Nilai untuk pengembalian angsuran itu Rp7 miliar, dan Rp2 miliar sudah dibayarkan kepada lima pembeli, sisanya Rp5 miliar. Kemudian ditambah nilai appraisal bangunan saat ini Rp8 miliar," tutur dia.
Diinformasikan, Pemkab Paser berupaya menarik kembali aset yang telah dijual pada 2012 dan 2013 dikarenakan dari hasil temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2020 lalu didapati kesalahan mengidentifikasi aset-aset tersebut. Diketahui 23 aset ini berupa 10 rumah dinas dan 13 bidang tanah.
Suhandoyo menyebut penyiapan anggaran Rp13 miliar nantinya bergantung dari kemampuan keuangan daerah. Apakah anggaran pengembalian angsuran terdahulu, baru appraisal begitupun sebaliknya.
"Pemerintah daerah masih harus menganggarkan. Pembayaran bisa dilakukan secara bertahap, bergantung dari kondisi keuangan daerah," tandas Suhandoyo.
Advertisement